Relasi Publik, Solo || Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Lokasi aduan pembayaran THR berada di kantor Disnakerperin, Jalan Slamet Riyadi.
“Seperti tahun sebelumnya kami pada tahun ini membuka posko aduan pembayaran THR,” ujar Plt Kepala Disnakerperin Solo, Agus Sutrisno, Selasa (27/4).
Ia menjelaskan posko aduan tersebut diperlukan untuk meminimalisir pelanggaran pembayaran THR. Selain itu, juga ada layanan pengaduan melalui call center 0813 9308 5604 dan 0856 9138 1820.
“Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran THR, kami membuka Posko pengaduan di Kantor Disnakerperin,” kata dia.
Ia mengatakan sesuai aturan pembayaran THR dilakukan pada H-7 Lebaran. Besaran THR biasanya satu kali gaji. Untuk karyawan yang bekerja satu bulan juga mendapatkan THR.
“Kami berharap tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Solo pada Lebaran tahun ini,” kata dia.
Ia menambahkan perusahaan atau karyawan yang mau konsultasi terkait pembayaran THR juga diperbolehkan di posko aduan. Posko aduan akan memberikan solusi dan mediasi jika ada kasus terkait THR. (Red)
Discussion about this post