Sukoharjo, Relasi Publik – Petugas Unit Reskrim Polsek Polokarto Polres Sukoharjo menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor berinisial MRR ( 21) asal Gempol Sari, Patok Besi, Subang, Jabar yang berdomisili di Dukuh Sangkalan, Polokarto, Sukoharjo.
Tersangka yang pengangguran ini tidak berkelit saat ditangkap petugas bersama barang bukti hasil kejahatannya, berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol AD-5493-UN warna biru putih.
Penangkapan bermula adanya laporan korban pemilik sepeda motor bernama Triyantara ( 23) warga Dusun Tanon, Paseban, Jumapolo, Karanganyar. Ia melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir disamping pabrik tempatnya bekerja, yakni PT. Prima Parquit Indonesia (PPI) di Dukuh Sawur, Genengsari, Polokarto, Sukoharjo.
“Motor korban diketahui hilang pada Minggu, 18 April 2021 pagi lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban bersama seorang rekannya hendak pulang setelah bekerja masuk malam hari,” kata Kapolsek Polokarto AKP Sriyadi mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (27/4/2021).
Dituturkan, sebelum kejadian pada Sabtu,17 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang ke pabrik hendak masuk kerja berboncengan bersama rekannya mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dan langsung parkir di samping pabrik. Korban lantas masuk kerja sekitar pukul 19.00 WIB.
“Sepeda motor di tinggal di TKP dalam posisi tidak di kunci stang, beserta 2 helm yang dipakai. Pada Hari Minggu sekitar pukul.02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB saat jam istirahat, korban dan rekannya tidak keluar, meski sebagian karyawan lainnya keluar untuk makan sahur,” papar Kapolsek.
Korban kaget pada Minggu pagi saat bersama rekanya keluar dari pabrik menuju tempat parkir hendak pulang kerumah, sepeda motornya tidak ada ditempat. Mereka hanya menemukan dua helm yang dipakai saat berangkat bekerja. Helm milik korban merk KYT warna Orange dan helm milik rekan korban merk INK warna biru.
“Saat itu, upaya pencarian dibantu dua orang karyawan pabrik lainnya juga dilakukan dengan menyisir sekitar lokasi di area perkebunan, namun hasilnya nihil. Sadar motornya telah dicuri, korban kemudian melapor polisi,” sambung Kapolsek.
Beberapa hari setelah dilakukan penyelidikan dan perburuan, tersangka pelaku akhirnya pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dapat diringkus beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang dicuri dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi.
“Barang bukti yang kami amankan, 1 unit motor Satria hasil kejahatan dengan plat nomor sudah dilepas, 1 buah kunci kontak sebagai alat melakukan kejahatan, dan 1 unit Honda Beat Nopol AD- 6201-APB,” sebut Sriyadi.
Dari barang bukti tersebut, tidak tertutup kemungkinan tersangka dalam beraksi tidak sendiri. Oleh karenanya kasus tersebut saat ini masih akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Untuk tersangka, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan merusak atau memakai kunci palsu. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(NNG)
Discussion about this post