Relasi Publik, Solo | Kasus pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dialami Michelle Kuhnle sebagai humas yang dilakukan oleh PT. Persis Solo Saestu (PSS) terus bergulir.
Kali ini, melalui Muhammad Taufiq selaku kuasa hukumnya, ia mengajukan surat permohonan pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surakarta, (16/6/2021).
Dalam surat permohonan pencatatan PHK yang diajukan, disebutkan bahwa pihak PT. PSS yang diwakili Galuh Padhu Prasasti sebagai HRD dinilai telah melakukan PHK terhadap Michelle tanpa alasan yang jelas.
“PHK hanya berdasarkan rekomendasi dari Bryan Barcelona (Social Media Officer Persis Solo) dengan alasan tidak cocok dengan klien kami. Tindakan itu jelas telah merugikan klien kami,” kata Taufiq.
Oleh karenanya, melalui surat permohonan tersebut, Disnaker Kota Surakarta selaku pejabat negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan, diminta memanggil kembali para pihak yang berselisih terkait alasan PHK yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Bahkan hingga kini pesangon pun belum diberikan secara penuh kepada klien kami selaku pekerja,” paparnya.
Taufiq menilai, sesuai dengan fakta yang terjadi, PT. PSS tidak ada itikad baik karena setelah pihaknya l melayangkan somasi ke 2, tidak kunjung juga memberikan tanggapan.
“Sesuai dengan isi surat permohonan pencatatan PHK yang kami ajukan, PT.PSS telah melanggar peraturan perundang-undangan No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) huruf I, Pasal 151 ayat (2),” sebutnya.
Tak hanya itu saja, PT. PSS juga dinilai melanggar PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 15 ayat 1.
“Kami berharap dengan pengajuan permohonan pencatatan PHK ke Disnaker ini, dapat menyelesaikan masalah, dan nama baik klien kami dapat kembali pulih,” pungkasnya.(NNG)
Discussion about this post