Relasi Publik, Sukoharjo | Operasi gabungan Satpol PP Sukoharjo, Polri, TNI, dan Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menyita sebanyak 375 bungkus rokok ilegal. Rokok berbagai merek tanpa cukai resmi tersebut diamankan setelah menyisir toko kelontong dan sebuah tempat penyimpanan di wilayah Sukoharjo.
“Total ada 375 rokok bodong yang kami amankan bersama tim gabungan. Rokok bodong kami dapat dari wilayah Kecamatan Baki,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (16/6/2021).
Ia menyampaikan, operasi yustisi gabungan dengan sasaran peredaran rokok bodong telah rutin dilakukan. Hal itu dikarenakan rokok ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Biasanya, dijual di toko kelontong wilayah pinggiran kota.
“Untuk tindakan selanjutnya, penjual dan barang bukti rokok ilegal, kami serahakan ke Kantor Bea Cukai. Nanti akan dilakukan pengembangan sekaligus dimusnahkan,” sambungnya.
Dijelaskan, kegiatan operasi yustisi dengan sasaran rokok bodong dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Rokok ilegal biasanya beredar dengan pita cukai palsu, dan ada juga tanpa pita cukai.
“Dengan hasil operasi ini membuktikan, bahwa rokok bodong masih beredar di Sukoharjo. Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait peredaran rokok ilegal,” pungkas Heru (NNG)
Discussion about this post