Sukoharjo, RelasiPublik.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap tersangka pelaku kasus illegal logging kawasan hutan lindung Batu Seribu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Sedikitnya lima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.
“Dari hasil pembalakan liar ini para tersangka telah meraup hasil sekitar Rp 60 juta. Uangnya sudah dibagi- bagi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Alfan saat jumpa pers di Mapolres, Senin (12/4/2021) .
Pengungkapan kasus berawal laporan dari Kepala RPH (Resort Pemangkuan Hutan) wilayah Cubluk, Wonogiri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi Kawasan Hutan Lindung Batu Seribu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo pada awal Maret lalu.
Hasil dari pengungkapan diamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil merk Toyota Innova warna hitam metalik nopol AD 8433, 68 batang kayu jenis Sonokeling berbagai ukuran (rata-rata panjang 1-2 meter), satu gergaji tangan bergagang kayu, satu meteran rol merk OLIQ, satu ATM, dan 4 unit handphone berbagai merk.
“Kejadiannya diketahui Selasa, 9 Maret lalu pada pagi hari oleh masyarakat desa setempat. Lokasinya petak 4-2 luas baku 25,4 hektar kelas hutan lindung bagian Wonogiri. Jenis pohon yang ditebang, Sonokeling yang ditanam di hutan negara sejak 1992 silam,” kata Kapolres.
Total tersangka pelaku disebutkan ada 10 orang, namun saat ini baru lima yang dapat diamankan, yakni ST (30) warga Bulu Sukoharjo, PT (26) warga Bulu Sukoharjo, SW (45) warga Bulu Sukoharjo, AS (44) warga Kartasura Sukoharjo, dan HN (42) warga Colomadu Karanganyar.
Sedangkan untuk lima tersangka pelaku lainnya masih dalam perburuan. Mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni KD, TG, SM, HT, dan PM. Kelimanya merupakan warga Bulu Sukoharjo.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi, yang berinisitif melakukan penebangan adalah tersangka ST atas saran maupun perintah tersangka AS,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil menebang pohon, para tersangka bekerja sama memikul potongan kayu Sonokeling menuruni kawasan hutan lindung ke tempat parkir mobil yang digunakan sebagai sarana mengangkut hasil ilegal logging.
“Sengaja mobil yang digunakan jenis penumpang yakni, Innova untuk mengelabui agar tidak ketahuan membawa kayu hasil penebangan liar,” papar Bambang.
Kayu selanjutnya dibawa dan disimpan terlebih dulu dirumah tersangka ST. Setidaknya aksi pengangkutan kayu berhasil dilakukan dua kali dan dijual kepad tersangka HN. Namun belum sempat menjual seluruh hasil pembalakan liar, lima tersangka keburu tertangkap petugas.
“Untuk tersangka ST, SW, dan PT disangka dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemudian juga pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar,” sebut Kapolres.
Sementara tersangka AS selaku pihak yang menyuruh para tersangka lainnya untuk menebang pohon juga diancam penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Terakhir untuk tersangka HN selaku pihak pembeli kayu hasil pembalakan liar disangka melanggar Pasal 12 huruf k. Jo Pasal 87 ayat (1) huruf a UURI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan atau pasal 480 ayat (1) KUHP. Ancamannya penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Kapolres.( NNG)
Lima tersangka pelaku Ilegal Logging hutan lindung Batu Seribu diungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers (foto Nanang Sapto)
Discussion about this post