Sukoharjo-Relasipublik.com-Tim gabungan Pemkab Sukoharjo menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada mendatang di 12 kecamatan di Sukoharjo Jawa Tengah, dimulai hari Sabtu (03/10/2020). kemarin.
Dikutip dari rri Surakarta, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan penertiban APK dilakukan karena dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada 2020.
“ Penertiban sesuai kesepakatan saat rakor dengan pokja, bahwa APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus diturunkan,” ungkap Bambang.
Dikatakanya APK yang diturunkan terdiri dari berbagai jenis seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tersebar di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo.
“Jumlah APK berbagai jenis yang dipasang di pinggir jalan sekitar 10.000 yang akan diturunkan secara bertahap, dengan sasaran prioritas yang berada di jalan protokol dan masuk kawasan white area,” ujarnya.
Bambang Muryanto menyebut kawasan white area yang harus steril dari APK diantaranya Jl. Solo-Jogja, Jl. Adi Sumarmo, Jl. Ir. Soekarno, dan Jl. Solo-Wonogiri.
“Anggota panwascam juga diminta aktif menyisir jalan perdesaan dan perkampungan untuk mencopoti APK pasangan calon,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Widodo, mengungkapkan penertiban APK Pilkada melibatkan Satpol PP Sukoharjo.
“ APK paslon juga dilarang dipasang di kantor pemerintah, temat ibadah dan tempat pendidikan,” cetus Widodo.
Dalam penertiban APK tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Widodo, komisioner Bawaslu Sukoharjo, Satpol PP, Dishub, Kejaksaan dan tim kampanye pasangan calon.
(oz)
Discussion about this post