Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO- Peringatan bagi masyarakat khususnya kaum perempuan yang gemar minum jamu tradisional, untuk berhati-hati dalam membeli produk jamu agar tidak tertipu dengan merek palsu yang beredar di pasaran.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo menggrebek tempat pembuatan jamu pelancar haid dengan merek palsu meniru merek yang sudah terlebih dulu terdaftar memiliki izin edar, yakni jamu Pusaka Djawi Tjap Kates.
Dari lokasi rumah yang di grebek di Dukuh Badran Kedungkeris, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo itu, petugas mengamankan barang bukti jamu kemasan siap edar, alat produksi, salinan akte pendirian usaha, dan bahan baku jamu.
Tersangka pelaku produksi jamu dengan merek palsu tersebut adalah Ardyanto Dwi Raharjo (46), warga Dukuh Nguter, Desa/Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pemilik merek asli yang dipalsu ternyata adalah adik ipar tersangka.
“Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat rilis ungkap kasus Jumat (13/8/2021).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Karena belum tentu memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, kronologi terungkapnya pemalsuan merek setelah pihaknya mendpat laporan dari pemilik merek asli.
“Pelapornya adalah saudari Indri Hastuti Indah Setyowati pemilik UD Kates Simoelliki, produsen jamu dengan merek tersebut. Sejak merek jamunya dipalsu oleh tersangka, omzet penjualannya mengalami penurunan,” sebut Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk selanjutnya diproses hukum. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Tarjono. (NNG/Trimbil)
Discussion about this post