Sukoharjo, RelasiPublik.COM – Kawasan perlintasan Rel Kereta Api Stasiun Gawok, Gatak, Sukoharjo ini menjadi lokasi favorit warga untuk melakukan tradisi ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa. Setiap sore hari, lokasi ini selalu ramai dikunjungi warga dengan mengajak serta anak – anak mereka.
Tidak hanya sekedar berkumpul, mereka ngobrol, jalan-jalan dan berswafoto berlatar belakang jalur rel dan pemandangan stasiun. Padahal lokasi ini merupakan zona berbahaya, selain berada di jalur rel kereta api Yogyakarta- Solo, juga berada di jalur ramai lalu lintas.
Seperti tak mengenal takut akan bahaya yang mengintai, kebiasaan nongkrong di sekitar rel kereta api ini rupanya merupakan tradisi rutin setiap bulan puasa. Rata-rata alasannya ingin menyenangkan anak melihat kereta api dan sambil menunggu bedug puasa tiba.
Oleh PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta, aktivitas ditempat berbahaya tersebut dilakukan upaya preventif untuk dihentikan. Bekerja sama dengan pegiat sosial asal Sukoharjo Agus Widanarko berkostum super hero Batman, satu persatu warga yang tengah duduk – duduk diatas rel kereta api di datangi.
“Mohon maaf bapak-ibu dan adik-adik semua, kalau mau melihat kereta api jangan terlalu dekat, apalagi duduk di atas rel. Ini sangat berbahaya. Boleh nonton tapi harus jaga jarak diluar garis batas,” kata Danar kepada sejumlah warga didampingi istrinya yang berkostum Super Girl.
Selain mengingatkan tentang bahaya duduk – duduk di atas rel kereta, dalam kesempatan ini juga dibagikan masker kepada beberapa warga yang tidak bermasker.
Senior Manager Pengamanan PT KAI Daop VI , Kombes Pol T. Kuncahyo yang ikut serta dalam kegiatan menyampaikan, terhadap mereka yang melanggar peraturan tentang perkeretapian bisa diamankan oleh pihak PT KAI untuk diberikan penjelasan. Bahkan jika masih nekat mengulang bisa dikenai sanksi pidana hingga denda.
“Kalau sanksi itu biasanya kami pegang orang yang ada di rel itu. Kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk diberi pemahaman dan kami ingatkan untuk tidak mengulangi lagi beraktivitas dijalur kereta api,” jelasnya
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).(NNG)
Discussion about this post