Relasi Publik, Sukoharjo || Kebisingan akibat ulah anak – anak membunyikan meriam spiritus selama Ramadan membuat warga khususnya usia lanjut di Kecamatan Mojolaban Sukoharjo terganggu. Mereka sering terkaget -kaget oleh bunyi ledakan yang marak menjelang buka puasa dan setelah sahur itu.
Menanggapi gangguan suara meriam spiritus tersebut, Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo menindaklanjuti dengan menggencarkan razia di beberapa lokasi diantaranya di Dukuh Mertan Desa Wirun dan Dukuh Suren Desa Bekonang, Kamis (29/4/2021) sore.
Hasilnya, puluhan meriam spiritus dengan pemantik magnet yang biasanya digunakan untuk pemantik korek api gas dapat disita dari tangan anak – anak saat memainkannya di pematang sawah. Oleh petugas, mereka diberi peringatan melalui masing – masing orang tua.
Kapolsek Mojolaban, AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, razia meriam spiritus dilakukan merupakan instruksi langsung pimpinan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat selama Ramadan mulai selepas sahur dan sore hari menjelang buka puasa.
“Razia merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran selain penjual petasan juga mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (mihol). Selama Ramadan Sukoharjo targetnya zero petasan dan mihol,” terangnya.
Sedikitnya 9 anak – anak usia antara 7 hingga 12 tahun terjaring tengah memainkan merian spiritus tersebut. 6 anak dari Dukuh Mertan dan 3 anak dari Dukuh Suren. Masing – masing orang tua langsung diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melarang anaknya bermain meriam spiritus.
“Kami tegas menyampaikan kepada para orang tuanya, supaya mengawasi anak-anaknya. Mainan ini kan berbahaya, kalau ledakan yang dihasilkan sangat besar, bisa melukai tidak saja dirinya sendiri, tapi juga orang lain yang didekatnya,” ujarnya.
Dari razia ini, petugas menyita 8 buah meriam spiritus terbuat dari kaleng bekas minuman susu kental manis yang dirangkai dengan disambung dengan panjang sekitar 1 meter, 2 buah botol kecil spirtus, dan 1 pemantik api. Barang bukti selanjutnya akan dimusnahkan.
”Selama Ramadan di tengah pandemi ini Kapolres sudah memerintahkan agar sapu bersih jika terdapat warga ketahuan menyalakan petasan atau sejenisnya, selain itu juga menggiatkan patroli menekan peredaran mihol,” tandasnya.(NNG)
Discussion about this post