Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO. – Tim Resmob Polres Sukoharjo menangkap seorang perempuan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Saat menjalankan aksi, tersangka berinisial WNB (27), berdua bersama pasangannya inisial REK (27) yang kini masih buron.
Ditengah ketenangan situasi PPKM Darurat, sejoli ini diduga mencuri handphone dan sepeda angin di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Pasangan ini tercatat sebagai warga Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Solo namun berdomisili di Kampung /Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto N mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, saat ini yang berhasil ditangkap, baru tersangka WNB. Sedangkan REK masih dalam pengejaran anggota dilapangan, masuk DPO.
“Untuk tersangka WNB kami tangkap tidak lama setelah kami menerima laporan pada, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Dijelaskan oleh Tarjono, ada dua laporan yang dijadikan dasar penangkapan terhadap tersangka. Pertama, laporan seorang korban yang mengaku kehilangan HP merk Redmi Note 7 warna space black. HP dicuri di sebuah warung sosis bakar di Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, Jum’at (16/7/2921) sore lalu.
“Sedangkan untuk laporan kedua, tersangka pada akhir Maret lalu, diduga mencuri sepeda angin merk Pasific di rumah seorang warga di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Korban melaporkan, aksi pencurian sepeda dilakukan pada siang sekitar pukul 14.00 WIB,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan, dari serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku curat tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan.
Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah dosbook, 2 unit HP merk Redmi Note 7 warna space black, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Tahun 2005 warna hitam silver Nopol AD 4415 DU, dan 1 unit sepeda angin merk Pasific warna merah.
“Tersangka WNB sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk jerat pasal yang digunakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkas Kasat Reskrim.(NNG/Catur)
Discussion about this post