Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO – Sebanyak 12 anak punk, terdiri 3 perempuan dan 9 laki – laki terjaring patroli Satpol PP Sukoharjo. Satu diantaranya dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen yang dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto menjelaskan, anak -anak tersebut terjaring, saat pihaknya melakukan patroli dipinggir jalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan gudang Bulog Telukan, Grogol, Rabu (14/7/2021) siang.
“Dari hasil Swab Antigen ada satu anak asal Muntilan, Magelang, positif Covid-19. Untuk selanjutnya terhadap yang positif, kami koordinasikan dengan DKK Sukoharjo terkait kewenangan masalah tempat isolasinya,” terangnya.
Dikatakan, swab antigen dilakukan setelah pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati. Langkah ini di lakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran corona di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Makmur.
Selain pendataan, pembinaan juga dilakukan dengan mencukur gundul rambut kepala 9 anak laki-laki tersebut. Anak – anak ini, diketahui tidak ada satupun yang membawa kartu identitas diri, atau tanda pengenal lainnya. Mereka masih berusia belasan tahun.
“Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Ada yang dari Semarang, Magelang, Sukoharjo, dan Cilacap. Yang dari Sukoharjo ada satu, anak laki – laki dari Kecamatan Bulu,” sambungnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas juga berhasil mengamankan 13 botol bekas air mineral ukuran 330 ml berisi minuman beralkohol jenis ciu yang dimasukkan dalam tas ransel salah satu anak punk.
“Ciu dibeli dari Bekonang dengan harga total Rp 150 ribu. Saat dibeli ada 14 botol, tapi satu botol sudah diminum,” imbuhnya.
Sementara, terhadap anak punk yang hasil Swab Antigen negatif Covid-19 diminta pulang ke daerah masing-masing. Mereka diperingatkan, jika nanti kembali terjaring razia tengah berkeliaran meresahkan masyarakat di wilayah Sukoharjo, maka bakal diproses hukum tipiring.
“Tentu akan kami proses hukum sesuai peraturan daerah. Karena mereka ini dalam aktivitas selalu bergerombol, meresahkan masyarakat. Apalagi saat ini PPKM Darurat, pergerakannya sulit terdeteksi, dari mana saja mereka datang,” tandasnya.(NNG/Catur)
Discussion about this post