Solo, RelasiPublik.COM – Anggota Polresta Surakarta membekuk empat pelaku judi di Kawasan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Solo. Empat pelaku “dewa judi” tersebut memanfaatkan handphone sebagai sarana aktivitas berjudi.
“Kami mendapat laporan warga, saat kami telusuri ternyata benar di lokasi Nusukan ada aktivitas perjudian yang dilakukan,” terang Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo.
Petugas mendapat adanya informasi di sebuah rumah yang berada di Kawasan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari sering ditongkrongi banyak orang dan disinyalir menjadi lokasi judi dadu.
Saat digerebeg, ditemukan empat orang tengah nongkrong di depan rumah tersebut. Saat dilakukan interogasi di tempat, para pelaku tidak ada yang mengaku. Namun kemudian kepolisian mengecek satu persatu handphone, mereka tidak dapat berkilah.
“Dari handphone (HP) ditemukan ada aplikasi untuk menjalankan praktik judi dadu ini. Dari temuan tersebut mereka tidak bisa mengelak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bandar diketahui bernama Anjas Asmara (47), warga Tegal Mulyo, Banjarsari. Sedangkan para pemasang, yaitu Hari Sutarto (63), Kamiyo (46) dan Pendi Supriyono (40) ikut digelandang ke kantor polisi.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan HP yang djadikan media untuk berjudi, kemudian uang taruhan sebanyak Rp 609 ribu yang merupakan uang taruhan. Penyidikan dilakukan oleh jajaran Reskrim,” kata Sutoyo.Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Red)
Discussion about this post