Relasi Publik, Sukoharjo || Sekitar 150 orang mayoritas perempuan, buruh garmen PT Sanggit Sentosa Garmindo (SSG) menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Selasa (4/5/2021). Dalam mediasi dengan pihak manajemen, perwakilan buruh menuntut THR tahun ini dibayar penuh.
Pengamanan ketat aparat keamanan dari Polres Sukoharjo dibantu anggota Kodim 0726 Sukoharjo dilakukan mencegah kerumunan di depan pabrik di Jl Ovensari, Menuran, Baki saat menunggu proses mediasi dengan manajemen.
Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Agus Pamungkas yang memimpin pengamanan menghimbau agar para buruh mayoritas perempuan ini tidak berkerumun di depan pabrik saat menyampaikan tuntutan. Usai mediasi, mereka diminta segera meninggalkan lokasi.
“Anggota yang diturunkan sebanyak 160 personil. Terdiri 100 dari Polres, Kodim 30, ditambah unsur terkait lainnya juga 30 personil. Pada intinya kami hanya mengamankan agar penyampaian tuntutan masalah THR oleh buruh PT.SSG ini tidak sampai terjadi kerumunan. Hanya perwakilan saja,” terangnya.
Dari mediasi didalam ruang kantor pabrik tersebut, Agus menyebut pihak manajemen akhirnya mengabulkan tuntutan THR para buruh, namun sistem pembayarannya dicicil selama dua kali.
“Tadi telah disepakati, THR akan diberikan secara bertahap selama dua kali. Pertama akan dibayar minggu depan, sisanya menyusul minggu berikutnya. Pihak perusahaan menyatakan kesanggupannya membayar THR,” sebut Kabag Ops.
Mewakili aspirasi buruh PT. SSG, salah satu tokoh LSM Sukoharjo yang ditunjuk mediasi, Muhammad Budiyanto mengatakan, tuntutan yang disuarakan dalam unjuk rasa bermula dari keresahan buruh akibat tidak adanya kepastian pembayaran THR dari manajemen.
“Lebaran tahun 2020 kemarin belum dibayarkan, dijanjikan akan dibayar Desember 2020 lalu tapi nihil. Jadi jika tahun ini juga tidak dibayar, maka para buruh ini terancam dua kali gagal berlebaran karena tidak dapat THR,” sebutnya.
Dari kesepakatan dalam mediasi, pihak manajemen baru menyanggupi membayar THR untuk tahun 2021 ini dengan cara dicicil dua kali. Sedangkan THR untuk tahun 2020 yang belum dibayarkan, akan dibicarakan lebih lanjut.
“Keputusannya, THR tahun ini akan diberikan (dicicil) dua kali, minggu ini sama minggu depan sesuai dengan UMK. Kemudian untuk THR 2020 yang belum dibayarkan, nanti akan dikoordinasikan. Karena melihat kondisi (keuangan) perusahaan,” pungkasnya.(NNG)
Discussion about this post