Karanganyar, RelasiPublik.COM – Satresnarkoba Polres Karanganyar menangkap pemuda asal Gunungkidul, DIY berinisial OKS dalam operasi tangkap tangan transaksi sabu-sabu di ruas Jalan Solo-Sragen, di Desa Dagen, Jaten. OKS dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Polisi menduga, OKS mengedarkan Narkoba dengan modus COD (Cash On Delivery) atau ketemu langsung setelah janjian.
Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mewakili Kasat Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo mengatakan, transaksi Narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung Kamis (17/3) malam.
Tim Satnarkoba yang telah mendapatkan informasi bakal dilakukan kegiatan tersebut, mengintai dari kejauhan. Beberapa jam kemudian, sebuah mobil Honda Jazz merapat ke gapura Desa Dagen. Sopirnya seperti menunggu seseorang dengan menyalakan mesin. Belakangan diketahui sopir berinisial B (26) itu adalah pembeli paket sabu-sabu. Kemudian OKS tiba mendatangi B dengan menaiki sepeda motor diboncengkan temannya.
Namun sebelumnya pelaku sempat membuang satu bungkus rokok merek MLD warna hitam tak jauh dari mobil Jazz tersebut. Setelah itu pelaku memberi kode tentang bungkus rokok yang dibuang tersebut dengan tangan kepada B (26). Tak lama berselang, pengemudi Jazz bergerak menghampiri bungkus rokok yang dilemparnya
“Dari situ polisi langsung bergerak dan menghentikan B serta menanyainya. Barang bukti bungkus rokok tersebut juga diamankan. Di dalamnya ada dua lakban warna hitam dan tisu didalamnya untuk membungkus serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita HP milik B yang diduga untuk bertransaksi,” kata Agung, Jumat (16/4).
Tak cukup hanya dengan keterangan B saja polisi menelusuri kasus itu. Namun polisi juga mengembangkan guna mencari kemungkinan pelaku lainnya (Red)
Discussion about this post