Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO – Sejumlah hajatan pernikahan yang digelar warga ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibubarkan aparat TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sukoharjo saat menggelar operasi yustisi. Minggu (4/7/2021).
Pantauan dilapangan, sedikitnya untuk wilayah Kecamatan Kartasura ada tiga hajatan pernikahan yang disudahi ditengah prosesi acara berlangsung, yakni di Desa Gonilan, Desa Singopuran, dan Desa Kertonatan. Rata -rata tamu yang hadir diatas 50 orang, atau melebihi batas ketentuan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, yakni maksimal 10 orang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang memantau pelaksanaan operasi yustisi di Kecamatan Kartasura sekaligus juga turun memimpin pelaksanaan swab tes antigen terhadap pelaku perjalanan luar kota menyampaikan, pihaknya tidak akan mentolerir kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan.
“Hajatan (sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo) hanya boleh ijab qobul saja dengan maksimal 10 orang. Itupun masih harus disertai bukti tes swab antigen negatif Covid-19. Kalau yang hadir lebih dari itu, tentu akan kami bubarkan,” tegas Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Agus Pamungkas.
Selain membubarkan hajatan yang melanggar Instruksi Bupati, penertiban juga dilakukan ke sejumlah tempat fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan/mall, serta rumah makan, warung makan, lapak jajanan yang masih menyediakan sarana makan ditempat.
Menyinggung tentang penertiban tempat makan/minum umum tersebut, Kapolres mengakui dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat memang tidak dicantumkan batasan jam buka/tutup operasionalnya. Namun ketentuan jam operasional itu sudah termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya.
“Kalau kita merujuk pada pasal peralihannya, itu kan tersebut, ketentuan SE PPKM Mikro yang terbit sebelumnya (15 Juni 2021-Red) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat ini. Di SE Bupati itu disebutkan, untuk tempat makan/minum buka sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolres.
Namun begitu, dalam pelaksanaannya dilapangan pihaknya tidak akan kaku. Sepanjang tidak menyediakan tempat makan minum di lokasi berjualan, masih diberi toleransi untuk berkemas menutup tempat yang digunakan untuk berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
“Misalnya ada yang baru buka sore hari, itu bisa kami toleransi sampai pukul 21.00 WIB. Yang wajib ditaati itu tidak boleh makan ditempat, harus dibawa pulang. Ini harga mati, tidak boleh makan ditempat. Kemudian apakah nanti ada evaluasi instruksi, itu kewenangannya ada di Pemkab, kita tunggu saja,” pungkas Kapolres.(NNG/Nugroho)
Discussion about this post