Kendal, RelasiPublik.COM – SatReskrim Polres Kendal berhasil mengungkap 14 kasus kriminal di wilayah Kendal salah satunya pencabulan anak dibawah umur dengan modus operandi sebagai dukun.
Aksi bejat pelaku, dilakukan setelah merasa kesepian lantaran ditinggalkan sang istri. Kasus ini pun akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Priambodo mengatakan, kejadian berawal pada 20 Juli 2020 saat korban berusia 16 tahun meminta tolong kepada tersangka FM yang lebih dikenal dengan nama mbah Wongso untuk bisa mendekatkan hubungan dengan pacarnya dan menjadikan cantik. Lalu pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di rumah kakaknya tersangka kawasan Desa Cepiring Kecamatan Cepiring.
“Saat itu korban datang ke rumah kakak tersangka bersama temannya . Setelah korban dibawa tersangka masuk rumahnya selanjutnya melakukan aksi bejatnya di sana dengan di janjikan nantinya bisa dekat lagi hubungan dengan pacarnya dan menjadi cantik ,” kata AKBP Raphael Sandy ketika press release di halaman Polres Kendal, Rabu (7/4/21).
Kabag Humas Polres Kendal AKP Abdulah Umar menambahkan, kasus itu terbongkar setelah orang tua korban TR melaporkan ke pihak berwajib.
“Peristiwa itu dilakukan tersangaka sebanyak 10 kali dengan dalih bisa menjadikan cantik dan pacar korban bisa kembali lagi”, jelas Umar,
Dengan barang bukti berupa satu buah kalung, satu batu akik, satu minyak wangi, satu buah celana panjang warna cream, satu celana dalam warna putih dan satu bra warna pink.
Polisi berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya tersebut FM dikenakan Pasal 81ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post