Sukoharjo, RelasiPublik.com – Pemkab Sukoharjo bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kontraktor, dan pengembang perumahaan menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor terpadu gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Rabu (24/3/2021)
Dalam rakor, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang hadir sebagai narasumber, meminta agar Pemkab Sukoharjo dapat menjalankan sistem dan manajemen tata kelola kebijakan dengan baik untuk menutup celah maupun peluang terjadi korupsi.
“Kegiatan ini intinya agar sistem pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo bisa berjalan dengan baik. Tata kelola pemerintahan berjalan baik, masyarakat terlayani dengan baik. Tidak ada lagi korupsi, celah-celah bisa kita tutup. Itulah tujuan KPK melakukan kegiatan ini,” jelas Alex usai rakor.
Menyinggung terkait efektifitas rakor sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, ia mengatakan, nantinya yang merasakan hasilnya adalah masyarakat. Dalam hal ini, KPK menurutnya berupaya memperbaiki tata kelola kebijakan.
“Yang jelas, KPK berupaya memperbaiki tata kelolanya. Misalnya soal perizinan, perumahan dan lainnya. Kalau yang kurang baik, KPK akan memperbaiki dengan melakukan pemetaan dan dipadukan dengan laporan masyarakat yang diterima KPK,” tegasnya.
Menurutnya, KPK akan melakukan penilaian karena memiliki alat monitoring, yakni “Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada delapan sektor yang akan dimonitor KPK dan akan dilihat berapa nilai dari masing-masing sektor.
“Untuk daerah yang nilainya tinggi, mulai 2020 ada penghargaan berupa insentif terkait capaian MCP tadi dimana batas nilainya 80 untuk menerima insentif,” ujarnya.
MCP disebutkan merupakan cerminan sistem pengendalain internal dalam proses perencanaan, pengadaan, perizinan, termasuk optimalisasi pendapat daerah, dan lainnya. Ini menjadi titik rawan terjadinya korupsi dan diupayakan dilakukan perbaikan.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengapresiasi dan menyambut baik upaya KPK dalam melaksanakan pencegahan korupsi terintegrasi, fokus dan terukur pada delapan area intervensi di daerah.
“Delapan area yang akan diintervensi KPK masing-masing perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa,” ujar Bupati.
Kepada vendor penyedia barang dan jasa selaku mitra pemerintah daerah, bupati berharap bisa memanfaatkan kesempatan rakor bersama KPK sebagai sarana pembelajaran agar bisa lebih meningkatkan akuntabilitas dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa.
“Pada pengembang perumahan diharapkan bisa lebih memahami kewajibannya untuk menyerahkan prasarana, sarana utilitas (PSU) untuk mendukung tata kelola aset daerah yang lebih baik,” ucap Etik.
Demikian pula pada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia meminta agar lebih fokus melakukan pembenahan dan penyempurnaan pada area-area intervensi.
“Dengan begitu akan terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel serta bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post