Relasi Publik, Banyumas || Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilarang memberi dan menerima gratifikasi, terkait perayaan Idulfitri 1442 H.
Pelarangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyumas bernomor 338/2232/2021 tertanggal 5 Mei 2021, yang ditujukan kepada kepala OPD. Surat edaran Sekda Banyumas ini, juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran yang ditandatanganinya, Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono, menyebutkan perayaan Hari Raya Idulfitri sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi dengan pihak yang membutuhkan.
Namun demikian, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kasatpol PP, Direktur RSUD, Camat dan Kabag, diminta merayakan Idulfitri secara sederhana.
Perayaaan secara berlebihan, hanya akan menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak perlu. Selain itu, para pejabat tersebut juga seharusnya peka terhadap kondisi lingkungan sosial terkini, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan,” kata dia.
Mereka juga tidak boleh memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau perayaan hari raya, untuk berbuat atau bertindak koruptif.
“Tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” katanya
Untuk itu pegawai negeri atau penyelenggara negara, diminta menolak gratifikasi, terutama yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun demikian, ada kalanya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak dapat menolak pemberian gratifikasi. Hal itu misalnya karena gratifikasi tidak diterima secara langsung, tidak mengetahui pemberinya, penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi, dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri atau karir penerima, atau ada ancaman lain.
Untuk gratifikasi yang tidak mungkin ditolak, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak menerima. Laporan juga dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Instansi, paling lambat tujuh hari kerja. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke KPK.
“Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi, atas barang yang diterimanya, sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK tentang Penetapan Status Kepemilikan,” lanjutnya
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.
Sebelum diserahkan, barang-barang tersebut, dapat diinvetarisasi oleh Unit Pengendali Gratifikasi Perangkat Daerah, dan kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, selaku Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia. (Red)
Discussion about this post