Relasi Publik, Sukoharjo || Polemik antara karyawatan dan PT Sanggit Santosa Garmindo (SSG) di Kecamatan Baki, Sukoharjo, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) akhirnya menemui titik temu. Pembayaran THR senilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo yakni Rp1.980.000 itu akan dicicil tiga kali.
Sabtu (8/5/2021), perwakilan karyawan kembali mendatangi pabrik garmen itu sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut pembayaran THR yang dijanjikan perusahaan sesuai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan pada Selasa (4/5/2021). Kala itu, perusahaan menjanjikan THR dicicil dua kali atau tidak penuh lantaran kondisi finansial perusahaan belum stabil akibat pandemi Covid-19.
Perusahaan bakal membayarkan THR senilai Rp980.000 pada pekan ini. Selanjutnya, THR senilai Rp1juta dibayarkan pada pekan depan.
Kemudian, skema pembayaran THR berubah menjadi tiga kali cicilan. Pembayaran THR cicilan pertama dan kedua masing-masing Rp500.000 dan cicilan ketiga senilai Rp980.000. Perubahan skema pembayaran THR memicu gejolak para karyawan.
“Sebenarnya, kami tetap menginginkan pembayaran THR sesuai kesepakatan awal yakni dicicil dua kali. Namun, kami memilih win-win solution agar para karyawan menerima uang saat Lebaran,” kata pendamping karyawan PT SSG, Muhammad Budianto, Sabtu.
Pria yang akrab disapa Totok ini juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang hanya membayarkan THR kepada karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Padahal, sesuai regulasi, karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun juga berhak menerima THR.
Totok meminta agar ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Baki serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. “Tolong karyawan yang bekerja di bawah satu tahun juga dimanusiakan. Mereka juga berhak menerima THR. Ini diatur dalam regulasi,” ujar dia.
Kepala HRD PT SSG, Deni, mengatakan manajemen perusahaan kesulitan mencari dana untuk membayarkan THR karyawan. Karena itu, perusahaan menawarkan kepada karyawan ihwal THR dibayarkan dengan dicicil tiga kali yakni pada 8 Mei, 21 Mei, dan 28 Mei 2021.
Deni telah menghubungi pemilik pabrik untuk membahas pembayaran THR karyawan dengan masa kerja di bawah setahun. “Untuk karyawan dengan masa kerja di bawah enam bulan mendapatkan THR senilai Rp250.000. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja di atas enam bulan hingga setahun mendapat THR senilai Rp500.000,” ujar dia.
Jumlah total karyawan PT SSG sebanyak 137 orang. Karyawan dengan masa kerja di atas setahun sebanyak 115 orang. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja di bawah setahun sebanyak 22 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidam memberikan THR. Apabila ada perselisihan antara karyawan dengan perusahaan dan tidak ada kesepakatan maka bakal ditindaklanjuti satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker) wilayah Solo. (Red)
Discussion about this post