Sukoharjo, RelasiPublik.COM – Sempat dipertanyakan Ketua Umum AMAKP ( Aliansi Masyarakat Akuntabilitas Kebijakan Publik ) Jateng dan penggiat seni budaya BRM Kusumo Putro, akhirnya Pemkab Sukoharjo memberi lampu hijau bioskop beroperasi kembali, namun dengan berbagai syarat mengacu pada ketentuan PPKM skala mikro mencegah penyebaran Covid-19.
Sebagai langkah awal, petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) diturunkan untuk mengecek semua gedung bioskop diantaranya, bioskop Hartono Mall dan The Park Solo Baru, Grogol, dan bioskop Transmart di Pabelan, Kartasura, Selasa (30/3/2021).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, dalam pengecekan ini pihaknya menekankan beberapa hal penting yang wajib dijalankan pengelola maupun penanggung jawab gedung bioskop.
“Jam operasional maksimal hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB, pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 100 orang,” jelasnya.
Selain itu, selama di dalam gedung bioskop, pengunjung wajib selalu memakai masker. Jika ketentuan ini dilanggar, yakni ada yang sengaja melepas masker, terkecuali saat makan atau minum, maka pemutaran film diminta supaya dihentikan.
“Untuk setting tempat duduk diberi jarak dangan kursi selang seling, dan kursi yang tidak boleh diduduki agar dilipat atau dikasih pita panjang menyilang sehingga tidak memungkinkan untuk diduduki,” tegas Sunarto.
Tak hanya itu saja syarat pembukaan bioskop, pengelola juga diminta agar dalam pemutaran film memberi jeda waktu antara pemutaran film satu dengan pemutaran film berikutnya. Jeda waktu minimal 30 menit untuk dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dalam SE Bupati Sukoharjo tentang PPKM skala mikro menyebutkan bioskop dapat beroperasi dengan syarat menerapkan prokes ketat. Namun pada prakteknya dilapangan, pengelola masih diminta menunggu persetujuan bupati.
Oleh Kusumo yang juga Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), ketidaksesuaian antara isi SE Bupati dan prakteknya tersebut dinilai sebagai kebijakan ambigu. Dalam SE Bupati tertanggal 8 Maret 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2021 lalu, di No. 8 Huruf (h) pada nomer 2 tertulis bioskop boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Namun prakteknya masyarakat belum juga bisa menikmati nonton bioskop di Sukoharjo. Sedangkan, Kota Solo yang merupakan wilayah tetangga terdekat Sukoharjo, juga sama – sama menerapkan PPKM skala mikro, saat ini sudah memberi izin operasional bioskop.
“Ini menjadi aneh jika dalam SE Bupati tentang PPKM mikro, bioskop disebutkan boleh beroperasi, kemudian pengelolanya mengatakan masih diminta menunggu approval (persetujuan) dari bupati. Apa SE Bupati itu tidak disosialisasikan melalui dinas terkait kepada pengusaha dan masyarakat,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post