• Redaksi Relasi Publik Jateng
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Relasi Publik Jateng
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jateng
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

Kapolda Jateng : Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Anarkhi. Aksi Premanisme Akan Ditindak Tegas Sesuai Undang-undang

8 November 2021
Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

Semarang, Jateng.RelasiPublik.com  – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. Kapolda juga menyatakan akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarkhi ke ranah hukum.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi

Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan  Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11) pagi.

Berita Lainnya

Diterima Wagub, IKM Semarang Hibahkan Tanah Untuk Asrama Mahasiswa Rantau

Pemprov Sumbar dan Jawa Tengah Sepakat Kerjasama Antar Daerah

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Demak Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Kapolda menyoroti, ditengah pandemi covid yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri,” tegas Kapolda.

Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

“Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga,” katanya.

Terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.

Menjadi anggota Polri, jelas Kapolda, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh setiap anggota.

Menurut Kapolda, anggota yang melanggar merupakan penyakit bagi organisasi. Diharapkan, anggota yang tengah dibina dan direhabilitasi saat ini untuk segera berubah.

Organisasi Polri, lanjutnya, perlu didukung oleh anggota berkarakter baik. Semakin bagus performa anggota, maka kemampuan organisasi dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga semakin bagus. Keteladanan anggota Polri dalam bertugas sangat penting agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tinggi.

“Bagi anda yang saat ini sedang dibina karena telah melakukan pelanggaran disiplin, jadikan ini pelajaran dan jangan diulangi,” ungkap Kapolda yang disambut teriakan siap para peserta pembinaan. (Adi)

ShareTweetSend
Previous Post

Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap 353,99 gram sabu di Jepara

Next Post

Cek bekal dan Randis Bhabinkamtibmas, ini pesan Wakapolres Wonogiri

Discussion about this post

  • Redaksi Relasi Publik Jateng
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Perwakilan Jawa Tengah

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK