Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO — Sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara daring, menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan kepada pelanggar PPKM Darurat, Eko Agus Wijayanto (38), warga Desa Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo. Selasa (13/07/21)
Pantauan sidang daring dari Kantor Satpol PP Sukoharjo, Eko pedagang warung makan pecel welut (belut-Red) ini, oleh hakim dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Saat operasi yustisi gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, ia kedapatan mengabaikan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang PPKM Darurat, yakni nekat membuka usaha hingga memicu kerumunan pelanggan yang makan di tempat. Instruksi Bupati juga membatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
“Kita laksanakan persidangan daring dari operasi yustisi dari siang dan malam hari, ada dua orang pelanggar PPKM Darurat di Sukoharjo di sidang tadi. Satu dari Kartasura, dan satu lagi dari Mojolaban,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Operasi yustisi gabungan, menurut Heru akan terus dilakukan secara masif selama PPKM Darurat. Targetnya mendisiplinkan masyarakat agar patuh membatasi mobilitas yang dapat memicu kerumunan.
“Ancaman hukumannya itu, 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi keputusannya tergantung keyakinan hakim. Kami bekerjasama dengan kepolisian menyampaikan alat bukti untuk persidangan,” terang Heru didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung secara marathon ini, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 juta kepada Agus Nuryanto warga Grogol, Sukoharjo pengelola usaha pemancingan Genthong di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo.
“Pemancingan tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar ketentuan PPKM Darurat tentang kerumunan. Saat operasi yustisi gabungan, didapati banyak orang sedang nongkrong sambil mancing. Saat itu juga langsung kami bubarkan,” tandas Heru. (NNG/Trimbil)
Discussion about this post