KLATEN,RELASIPUBLIK.COM-Hari ini, Sabtu hingga Minggu (6-7/2/2021) besok (Minggu)masyarakat Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PPKM sebagaimana diperintahkan pemerintah pusat pada awal Januari 2021 yang lalu.
Adapun, pemberlakukan aturan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM. Adapun aturan tersebut antara lain pembatasan tempat/kerja perkantoran.
“Sepi suasana kampung trsan,gak sprt biasanya setelah ada kebijakan pemda Kabupaten Klaten beberapa hari yang lalu,” kata Sigit, salah seorang warga Klaten dalam pesan singkat Whats App diterima media ini, sabtu (6/2/2021) pagi.

“Biasane (biasanya-red) jam segini (subuh) sudah lalu lalang orang naik sepeda motor. Har ini adalah hari pertama pemberlakuan PPKM Kabupaten Klaten,” tulis Sigit dalam pesan singkat Whats App nya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kemendagri meminta supaya kegiatan perkantoran menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Selain itu, kegiatan tempat ibadah tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Sedangkan pembatasan kegiatan restoran dengan makan dan minum di tempat sebear 25 persen untuk pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Selain itu, ada pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal. ** (red/dom).
Discussion about this post