KLATEN, RELASIPUBLKIK.COM-Pemerintahan Kabupaten Klaten,Jawa Tengah memulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PPKM. Adapun pemberlakuan PPKM tersebut berlangsung selama dua hari terhitung sejak Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PPKM ini melalui Zoom Meeting. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopinda) Kabupaten Klaten dipimpin langsung Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani , S.E .
“Akan diberlakukan kegiatan berdiam diri dirumah selama 2 hari mulai tanggal 6 sampai dengan 7 Februari 2021. Mulai pukul 21.00 WIB dan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak bagi warga Kabupaten Klaten.
Penertibannya melibatkan Instasi Terkait baik Gugus Tugas Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan RT/ RW serta TNI/ POLRI,” kata Bupati Klaten, Hj.Sri Mulyani,S.E, saat memimpin rapat yang dihadiri unsur pimpinan daerah se-Kabupaten Klaten.
Rakor dihadiri 7 unsur pimpinan daerah se kabupaten Klaten, yakni Camat Trucuk, Bambang Haryoko,S.Sos, Kapolsek Trucuk diwakili Wakapolsek Trucuk, Iptu Purnama , S.Pd, Koramil 19/ Trucuk diwakili Bati Tuud Koramil 19/ Trucuk, Peltu Abdul Sukur, Kepala Puskesmas Trucuk 1 Klaten, dr. Yulius sukarjo, M.Kes, Korwil Kecamatan Trucuk, Mulyono, S.Pd, M.Pd, Kepala KUA Kecamatan Trucuk,Julpriyanto, S.Ag, dan Sekcam Trucuk, Drs. RASIDI, M.Si.
Berikut adalah poin-poin aturan PPKM dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menghin dari penyebaran COVID-19 :
Pertama, Evaluasi pelaksanaan PSBB dan Perpanjangan PPKM di Kab. Klaten terkait penangan Covid 19 diwilayah Kab. Klaten yang belum memperoleh hasil yang signifikan.
Kedua, akan diberlakukan kegiatan berdiam diri dirumah selama 2 hari mulai tanggal 06 s.d 07 Februari 2021 mulai pukul 21.00 WIB dan kegiatan tersebut dilakukan secara serentak se-Kab. Klaten dan penertibannya melibatkan Instasi Terkait baik Gugus Tugas Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan RT/ RW serta TNI/ POLRI.
Ketiga, Peningkatan sosialisasi tentang PROKES untuk pencegahan Virus Covid 19 oleh Gugus Tugas Covid 19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa maupun RT/ RW.
Keempat, Akan diberikan reword/ penghargaan/ penambahan dana aspirasi bagi desa bisa mempertahankan Zona Hijau selama 3 bulan pada massa pandemi Covid 19 oleh Pemkab. Klaten.
Kelima, Perlu peran aktif dari Tokoh-Tokoh Agama baik Islam dan Non Muslim tingkat Kabupaten/ Kecamatan/ Desa untuk melakukan Sosialisasi tentang Prokes guna mencegah penyebaran Virus Covid 19/ memberikan Himbauan melalui IT/ Medsos/ Keminfo/ Humas Kab. Klaten/ memviralkan potensi yang diKab. Klaten.
Keenam, Isolasi terpusat di Kab. Klaten dan Kecamatan harus ada, kalau diKabupaten Klaten di Indotel dll jadi disetiap wilayah Kecamatan harus bergerak cepat menangani permasalahan Covid 19 dan terkait pembiayaan yang menanggung dari PemKab. Klaten.
Ketuju, penertiban Prokes jangan tebang pilih sehingga timbul asumsi tajam kebawah tumpul keatas.
Kedelapan, Sanksi masyarakat yang tidak memakai masker maka KTP akan ditahan selama 1 bulan dan apabila masih tidak mematuhi akan dikenakan saksi adminitrasi/ denda berupa uang.
Rapat koordinasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berjalan lancar dan tertib. ** (Dump/Red).
Discussion about this post