Klaten, RelasiPublik.COM – Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan kematian di Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Jumat (09/04/21)
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan melalui Press Conference tepatnya di depan pintu masuk Mapolres Klaten, menghadirkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan kematian yang berlokasi di Desa Palar.
Di depan Awak Media AKP Andryansyah menjelaskan,”Korban adalah MNS (15), seorang pelajar yang beralamat di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten meninggal dunia selepas ikut latihan pencak silat. Sedangkan tersangka berjumlah 6 orang. Terdiri dari 3 anak yang masih dibawah umur dan 3 orang dewasa, yaitu Mahmudi (18), warga Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Ajik Nugroho (19), warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, dan Ridwan Aldi Prasetyo (20), warga Desa Palar, Kecamatan Trucuk”.
“Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 19.30 WIB sampai 23.00 WIB, warga dan siswa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 17 Rayon Palar, Ranting Trucuk, Cabang Klaten melaksanakan latihan rutin yang diikuti oleh 12 siswa dan 8 warga. Latihan dibuka dengan do’a dilanjutkan doweran pemanasan yang diambil oleh pelatih Mahmudi. Kemudian latihan dipimpin oleh Aril. Setelah itu, mereka istirahat pertama sekitar 15 menit. Saat itu, korban tidak merasakan gejala apa-apa. Pada pukul 23.00 WIB sampai 24.30 WIB dilanjutkan materi senam dasar yang diambil oleh Ridwan Aldi Prasetyo selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan oleh Ajik Nugroho dengan memberikan latihan push up sebanyak 50 kali lebih kepada para siswa termasuk korban. Setelah itu, latihan dipimpin oleh Fendi dan kemudian istirahat. Pada saat latihan, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud melatih ketahanan fisik. Kemudian pada pukul 03.00 WIB, saat do’a mau pulang, tiba-tiba korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Korban sempat diberikan pertolongan nafas buatan dan dibawa ke RSI Klaten oleh Ridwan, Aris (Ketua Rayon) dan Singgih dengan menggunakan kendaraan bermotor milik Ridwan. Pada pukul 03.15 WIB, korban tiba di UGD RSI Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Sekitar pukul 03.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia”. tambah Kasat
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa curiga atas kematian MNS yang sedang mengikuti latihan pencak silat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan tindakan yang dimulai dari olah TKP, penyidikan, hingga menetapkan 6 tersangka tersebut.
“Berdasarkan pengakuan keluarga, korban sudah mengikuti latihan pencak silat ini selama 6 bulan lalu. Keluarga terkejut, karena MRS yang dalam kondisi tidak sakit, tetapi tiba-tiba malah meninggal dunia selepas mengikuti latihan pencak silat,” jelasnya.
AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyatakan, atas perbuatannya itu, para tersangka diancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C subsider pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C lebih subsider pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red-C)
Discussion about this post