Solo, RelasiPublik.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Avokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) di Gedung UNS Inn, Solo, Sabtu (10/4/2021). UPA digelar serentak di 44 cabang Peradi Kota/Kabupaten se-Indonesia.
“Jumlah total peserta UPA se-Indonesia 5.833 calon advokat. Untuk peserta dari Solo, ini meliputi wilayah eks Karesidenan yakni, Solo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri, ada 70 peserta,” terang Ketua DPC Peradi Surakarta, Zainal Abidin.
Jika dihitung sejak berdirinya Peradi di Solo, menurutnya, penyelenggaraan UPA kali ini merupakan ke 22 kalinya dilaksanakan. Lulus UPA merupakan syarat wajib bagi profesi advokat, sesuai dengan UU Advokat.
“Dilihat dari jumlah peserta untuk (Peradi Surakarta) tahun ini, memang menurun jika dibandingkan dengan tahun kemarin. Tapi animo untuk mengikuti UPA disetiap daerah memang beda-beda. Ada yang tinggi, namun ada juga yang sedikit,” paparnya.
Penentuan kelulusan UPA, menurut Zainal berada di tangan tim penguji yang ditunjuk Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Meskipun begitu, ia berharap nantinya para peserta dari Solo bisa lulus 100 %.
“Yang jelas UPA Peradi ini sudah memiliki standarisasi nilai tersendiri. Sehingga ketika peserta UPA ini tidak bisa mencapai standar nilai tersebut, maka ya tidak lulus. Mereka akan kembali mengikuti UPA berikutnya. Beberapa memang ada, setelah ikut UPA sampai 3 kali baru lulus,” jelas Zainal.
Sebelum mengikuti UPA, para peserta terlebih dulu menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mempunyai Fakultas Hukum.
“Untuk PKPA di wilayah Solo, kami bekerja sama dengan beberapa kampus, seperti UMS, UNS, UNSA, UNISRI, terus ini ada yang mau masuk dari Univeristas Duta Bangsa. Sedangkan pelaksanaan UPA hampir tiap tahun kami bekerja sama dengan UNS,” ungkapnya.
Mengenai materi yang diujikan, tidak jauh beda dengan materi pada PKPA. Yakni, mulai dari hukum pidana, hukum acara, perdata, materil dan formil, hubungan industrial serta kode etik maupun materi lainnya.
“UPA memang diselenggarakan offline dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sesuai instruksi DPN Peradi, ujian secara offline tujuannya untuk menghindari kecurangan,” pungkas Zainal.(NNG)
Discussion about this post