Relasi Publik, Solo | Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Michelle Kuhnle oleh PT. Persis Solo Saestu (PSS) bergulir ke ranah hukum. Mantan humas Persis Solo tersebut dilaporkan PT. PSS ke Satreskrim Polresta Solo atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Selain meminta diproses hukum, PT. PSS yang diwakili Galih Padhu Prasasti selaku HRD sebagai pelapor didampingi kuasa hukum, Badrus Zaman, berharap Michelle tidak lagi menyatakan diri sebagai bagian dari Persis Solo dalam setiap aktivitasnya, baik online maupun offline.
Lewat barang bukti berupa screenshot, alamat akun media sosial Instagram dan rekaman video Youtube, laporan dibuat atas dugaan, Michelle melakukan ujaran kebencian yang telah merugikan PT.PSS.
“Terlapor beberapa kali membuat unggahan di media sosial yang merugikan Persis Solo. Selain itu, dia berkomentar dalam beberapa kali konferensi pers menyudutkan PT. PSS,” kata Badrus selaku kuasa hukum PT. PSS usai mendampingi Galih melaporkan Michelle di Satreskrim Polresta Solo, Jum’at (18/6/2021).
Badrus yang datang ke Mapolresta Solo bersama Galih menegaskan, posisi Michelle saat ini tidak ada hubungan lagi dengan PT. PSS. Statusnya semula adalah karyawan percobaan dan tidak lagi diperpanjang.
Seperti diberitakan, kasus bermula adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan yang dialami Michelle Kuhnle sebagai humas yang dilakukan oleh PT. PSS.
Setelah dua kali mengirim somasi kepada PT. PSS, Michelle didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq mengajukan surat permohonan pencatatan PHK ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surakarta, (16/6/2021) lalu.
Dalam surat permohonan pencatatan PHK yang diajukan, disebutkan bahwa pihak PT. PSS yang diwakili Galih Padhu Prasasti selaku HRD dinilai telah melakukan PHK terhadap Michelle tanpa alasan yang jelas. (NNG)
Discussion about this post