Relasi Publik, Solo | Seorang warga bernama Ahmad Muhamad Mustain Nasoha melalui kuasa hukumnya, Awod. SH and Partner melayangkan somasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surakarta, agar segera mengosongkan kantor sekretariat.
Bangunan rumah yang berada di Jl. Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo tersebut, saat disewa sebagai sekretariat DPC Peradi Surakarta dalam keadaan kosong. Informasi yang didapat, hak kepemilikan rumah pada saat disewa statusnya telah menjadi agunan di sebuah bank hingga akhirnya dilelang.
Pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2946 dengan luas 200 M2, akan menggunakan untuk Asrama Putri Ponpes Al Muayyad, Laweyan, Solo. Proses lelang eksekusi sudah dilakukan 4 kali pada, 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020 dan terakhir 19 Februari 2021.
“Bahwa pada lelang terakhir telah laku lelang sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan pemenang lelang adalah klien kami, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha yang merupakan keluarga Ponpes Al Muayyad,” kata Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021) malam.
Menurutnya, sebelum ikut dalam pelelangan, kliennya terlebih dulu telah mendatangi obyek lelang. Namun, setelah menang lelang dan segala proses administrasi ditempuh hingga tanah dan bangunan sekarang telah berubah kepemilikannya (sertifikat-Red) menjadi atas nama kliennya, kini rumah itu terpampang papan nama DPC Peradi Surakarta sekaligus menjadi kesekretariatan.
Pendekatan personal kepada Ketua DPC Peradi Surakarta disebutkan Awod sudah ditempuh semenjak Bulan Ramadhan lalu, namun tidak mendapatkan kejelasan sikap. Dalihnya, rumah disewa dengan perikatan kontrak kepada pemilik rumah sebelumnya selama 5 tahun, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50 juta/tahun.
“Apabila benar demikian, maka DPC Peradi Surakarta patut diduga telah tertipu oleh pemilik rumah sebelumnya, yang mana hak kepemilikannya telah di agunkan di Bank BRI, dan telah terjadi wanprestasi hingga dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan. Sayang sekali kalau organisasi advokat sekelas Peradi dapat tertipu oleh masalah yang sangat terang benderang seperti ini,” ujarnya.
Atas persoalan ini, Awod mengaku atas nama kliennya telah berkirim surat secara resmi kepada pengurus Peradi Surakarta pada 24 Mei 2021 lalu bahwa rumah akan digunakan pada Bulan Juni ini, namun belum juga mendapatkan respon.
“Karena tidak ada respon, maka pada tanggal 31 Mei 2021, saya yang juga merupakan Bendahara Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Surakarta, untuk menghindari Conflict of Interes dan menjaga keprofesionalan agar dapat bertindak bebas, mandiri dan bertanggungjawab atas profesi advokat, mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus Peradi,” tegasnya.
Selanjutnya, menanggapi tidak adanya respon atas surat resmi sebelumnya, somasi (peringatan) pun menyusul dikirimkan. Isi somasi meminta agar papan nama Peradi dilepas dan meninggalkan rumah dan bangunan yang kini kepemilikan telah berganti berdasarkan putusan lelang eksekusi.
“Somasi kami kirim hari ini (Senin 07 Juni 2021), kami minta selambat-lambatnya pada Sabtu, 12 Juni 2021 pukul 16.00 WIB rumah dikosongkan dikarenakan akan digunakan oleh klien kami. Apabila somasi tidak dihiraukan, maka kami tidak bertanggungjawab atas segala barang dan benda yang berada didalam rumah tersebut,” tegas Awod.
Selain menyayangkan atas perkara ini, Awod yang juga sebagai anggota Peradi mengaku kecewa atas tindakan Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin. Kekecewaan itu muncul selain tidak ada kejelasan sikap, Zaenal dinilai melakukan tindakan amoral dan melanggar kode etik.
“Bapak Zaenal justru menghubungi klien kami sendiri secara terus menerus, baik secara langsung maupun melalui perwakilan pihak ketiga, tindakan ini adalah tindakan amoral dan melanggar kode etik seorang advokat dalam menjalankan profesinya, apalagi dilakukan oleh seorang Ketua Peradi di Kota Surakarta ini, sangat memalukan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Surakarta Zaenal Abidin, saat di hubungi melalui melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait persoalan tersebut, belum memberikan respon. (NNG)
Discussion about this post