Relasi Publik, Sukoharjo | RES seorang ibu dua anak yang juga dosen salah satu PTN ternama di Kota Solo diputus bebas dari dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri berinisial AP. Laporan KDRT dilakukan AP pada 2018 lalu di Polres Sukoharjo.
Setelah proses panjang, warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo ini, sekarang telah resmi bercerai dengan AP dan terbebas dari dakwaan KDRT berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3833 K/Pid.Sus/2019. Namun begitu, sebagai seorang dosen yang diharapkan menjadi panutan, RES mengaku banyak dirugikan atas pemberitaan berbagai media yang tidak berimbang.
Oleh karenanya, berbekal putusan kasasi MA yang menolak permohonan AP, RES melalui kuasa hukumnya, Antonius Tigor W, melakukan klarifikasi dan meluruskan beberapa pemberitaan media terkait dengan kasusnya. Sebelumnya, AP melalui pemberitaan media diduga sengaja merekonstruksikan RES sebagai pelaku KDRT.
“Klien kami banyak dirugikan atas pemberitaan di media massa, karena berita tersebut tidak berimbang. Klien kami sama sekali tidak pernah diminta konfirmasi. Melalui berita tersebut, pelapor (AP-Red) patut diduga berusaha mengkonstruksikan klien kami melakukan KDRT terhadap pelapor,” papar Tigor saat mendampingi RES dalam jumpa pers, Rabu (2/6/2021).
Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN.Skh, RES dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni KDRT terhadap suami. Hakim memutuskan, RES bebas dari dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta dalam persidangan menyatakan, perbuatan klien kami terhadap suaminya terjadi karena adanya sebab yang mendahului. Ada serangan pendahuluan dari AP berupa dorongan menggunakan bahu badan dan tindakan aktif menendang betis bagian dalam klien kami,” papar Tigor didampingi RES.
Pada kejadian itu, RES yang terpojok saat mendapat serangan dari AP akhirnya terlibat saling serang secara fisik. AP lantas melaporkan RES sebagai pelaku KDRT terhadap dirinya.
“Majelis hakim berpendapat, klien kami tidak melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan niat atau kesengajaan, melainkan karena membela diri karena adanya serangan dari suaminya yang dapat mengancam jiwanya. Itu merupakan reflek untuk bertahan dari serangan,” tuturnya.
Oleh karenanya, berdasarkan amar putusan baik dari PN Sukoharjo hingga kasasi MA tersebut, Tigor menegaskan bahwa kabar berita tentang RES sebagai pelaku KDRT terhadap suami tidak terbukti kebenarannya. Justru sebaliknya, RES adalah korban.
“Tidak terbukti kebenarannya, dosen sebuah PTN di Kota Solo seorang pelaku KDRT, seperti diberitakan sebelumnya. Selain itu, tidak terbukti kebenarannya bahwa klien kami menyerang pelapor, melainkan terbukti adanya serangan pendahuluan,” tegasnya.
Sementara, RES menambahkan, dengan adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, ia berharap agar semua pihak dapat menghormati.
“Saya berharap, klarifikasi ini dapat menjadikan berita menjadi berimbang. Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan atas klarifikasi ini, tentu saya tidak keberatan jika akan dilakukan konfirmasi,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post