Relasi Publik, Sukoharjo | Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2021.
SE yang sama telah berakhir 18 Mei lalu sehingga diputuskan diperpanjang karena dinilai efektif menekan penyebaran virus corona. Secara umum aturan SE Bupati terbaru No. 400/1517/2021 tetap sama dengan SE sebelumnya.
“Perpanjangan sampai 31 Mei atau akhir bulan ini. Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh pernikahan sistem “mbanyu mili” tanpa menyediakan makan di tempat,” jelas Bupati, Kamis (20/5/2021).
Diketahui, dalam SE tersebut ada empat kategori untuk RT, masing-masing zona hijau tanpa kasus corona. Jika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala.
Zona kuning jika ada kasus 1 sampai 5 rumah dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.
Zona orange, jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat.
“Untuk zona merah, selain melakukan isolasi mandiri atau terpusat, juga menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial,” paparnya.
Bahkan, lanjut Bupati, di zona merah juga dilarang berkerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT tersebut.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan New Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan dibentuk posko kecamatan,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post