Relasi Publik, Brebes || Kamis (06/05/2021) Rencana aksi Mogok Kerja seluruh karyawan pekerja pabrik di PT. Agung Pelita Industrindo (API) yang menuntut uang THR karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 berhasil di musyawarahkan dengan pihak manajemen pabrik, dinas terkait dan Pimpinan Unit Kerja Karyawan PT. Agung Pelita Industrindo.
Surat pemberitahuan yang di layangkan ke Polres Brebes dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Federasi Pekerja Texstil Sandang dan Kulit (FPTSK) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang brebes bernomer 001/PUK FSP TSK-KSPSI-API-BRBS/V/2021 untuk melakukan aksi mogok kerja pada hari Kamis 6 Mei 2021 di lingkungan PT.API berhasil di musyawarahkan dengan pihak Manajemen pabrik hingga suasana kembali kondusif.
Hal itu di benarkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Brebes saat di temui team media www.jateng.relasipublik.com selesai mediasi dengan pihak manajemen pabrik, Manager HRD (A.Toni Firdaus), Beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi dengan pihak manajemen pabrik dan membuat perjanjian antara buruh dan pengusaha, dan hari ini kami clear-kan dan saya audit dan akan kami hitung sesuai dengan regulasi agar teman teman buruh ini mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Tenaga kerja, Insya Allah sore ini pihak manajemen akan transfer dan segera di bayarkan langsung melalui rekening masing masing, selambat lambatnya sampai tanggal 8 Mei 2021, Jelas Warsito Eko Putro.
Di tempat terpisah Pimpinan Unit Kerja (PUK) menjelaskan, Bahwa surat pemberitahuan sudah di layangkan ke polres untuk gelar aksi mogok kerja pada Kamis 6 Mei 2021 namun malam harinya ada gerakan protes dari semua pihak karyawan sehingga, malam itu juga langsung di mediasi dengan pihak manajemen hingga akhirnya muncul intercom dari pihak manajemen bahwa THR akan di bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Mentri Tenaga Kerja Indonesia, “Jelas Herudin. (Firdaus Andika)
Discussion about this post