Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO – Langkah tegas diambil Satpol PP Sukoharjo saat menggelar operasi penertiban gabungan di wilayah Kecamatan Kartasura bersama TNI dan Polisi yang langsung dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Tindakan itu terpaksa dilakukan guna meredam lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Makmur.
Pantauan dilapangan, petugas dari Satpol PP langsung mengangkut kursi didalam warung yang nekat beroperasi diatas pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat. Salah satunya warung soto babat di jalan Ahmad Yani, Kartasura.
Berbagai jenis kursi, baik kursi plastik hingga kursi kayu di naikkan ke atas mobil bak terbuka yang disiapkan selama operasi penertiban. Menyisir sepanjang jalan Slamet Riyadi Makamhaji hingga Kartasura, dilanjut dari bundaran tugu Kartasura, masuk sepanjang jalan Ahmad Yani.
Tindakan menyita kursi sebagai shock terapi kepada para pedagang agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Selain kursi, KTP pemilik warung juga diminta untuk dilakukan pendataan dan proses pembinaan.
“KTP pemilik warung yang melanggar, sementara kami sita bersama kursi. Selanjutnya bisa diambil di kantor Satpol PP setelah dilakukan pembinaan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Sementara dalam operasi penertiban ini, Bupati memimpin dari dalam mobil yang dikawal patroli Satlantas Polres Sukoharjo. Turut menyertai, sejumlah pejabat Forkopimda diantaranya Kapolres Sukoharjo, dan Dandim Sukoharjo.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, Bupati Sukoharjo juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan Sukoharjo dirumah saja pada hari Sabtu dan Minggu. Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap setiap pelaku pelanggaran PPKM Darurat. (NNG/Nugroho)
Discussion about this post