Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO – Tindakan tegas akan dilakukan Polres Sukoharjo melalui Satreskrim terhadap apotek dan toko obat jika kedapatan menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Ancaman penjara dan denda menanti jika terbukti.
“Apabila ada apotek yang menjual obat di atas HET, maka akan diperkarakan sesuai peraturan yang ada. Kami akan tindak tegas pelaku yang menjual obat diatas HET,”kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (7/7/2021).
Dihubungi melalui pesan WhatsApp ia menjelaskan, pihaknya sejak awal penerapan PPKM Darurat pada, Sabtu (3/7/2021) lalu sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sekaligus pengecekan ketersediaan obat terapi Covid-19 dan vitamin di apotik-apotik dan toko obat berijin.
“Kegiatan pengecekan merujuk SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4226/2021 tentang HET obat dalam masa pandemi corona terhadap pelaku usaha obat-obatan atau apoteker,” terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pengecekan, diantaranya untuk wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota dan Kecamatan Grogol, tidak ditemukan obat-obatan seperti yang dimaksud dalam SK Menkes tersebut. Apotek maupun toko obat beralasan jenis obat-obatan itu, saat ini tidak disediakan oleh Pedagang Farmasi Besar (PFB).
“Untuk obat-obatan antibiotik Covid-19 harus menggunakan resep dokter. Obat -obatan jenis itu disebutkan hanya disediakan di rumah sakit. Untuk apotek hanya menyediakan vitamin, obat turun panas, dan batuk. Vitamin untuk kesehatan tubuh masih mencukupi,” papar Tarjono.
Dari beberapa obat-obatan yang dimaksud kegunaannya untuk terapi Covid-19 adalah Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Intravenous Immunogglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan obat cacing Ivermectin yang banyak diburu lantaran dipercaya manjur sebagai obat terapi Covid-19.
“Untuk obat-obatan lainnya (non terapi Covid-19) dan vitamin, selama ini harganya masih normal, dan ketersedian cukup. Setelah kami melakukan pengecekan di sejumlah apotek, sementara ini semua masih aman,” ujarnya.
Tarjono mengatakan, pihaknya akan menjerat apotek yang ketahuan menaikkan HET obat terapi Covid-19 dengan Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara paling lama 2 tahun hingga 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
“Untuk itu, kami mengimbau para pemilik atau pengusaha apotek tidak menjual dengan harga melebihi HET atau menimbun obat terapi Covid-19 dengan alasan apa pun,” tandasnya.(NNG/Nugroho)
Discussion about this post