Jateng.relasipublik.com SUKOHARJO – Penertiban malam pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kartasura, Sukoharjo diwarnai protes sejumlah pedagang. Mereka enggan memenuhi permintaan menutup tempat usaha pada pukul 20.00 WIB pada. Sabtu (3/7/2021)
Mayoritas pelaku usaha kuliner malam tersebut, diantaranya pedagang nasi liwet di sekitar jalan protokol Kartasura berdalih, dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat tidak ada pencantuman pembatasan jam operasional pedagang kuliner atau warung makan.
“Kami sebelumnya mendapat informasi dari ketua paguyuban, katanya boleh buka asal mematuhi protokol kesehatan dan tidak ada kerumunan,” alasan salah satu pedagang di sekitar simpang empat Kartasura yang enggan disebut namanya.
Hal yang sama juga disampaikan pedagang Sea Food Lamongan di Jl Slamet Riyadi, Kartasura. Meskipun begitu, petugas dengan tegas tetap meminta tutup lantaran kedapatan melayani pembeli makan ditempat, dimana hal itu jelas melanggar Instruksi Bupati terkait pencegahan kerumunan.
Dalam Instruksi Bupati poin kesatu huruf “d” tertulis, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berlokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away/delivery order dan tidak menerima makan ditempat. Jam operasional tidak diatur.
Menanggapi protes tidak adanya batasan jam operasional kegiatan makan/minum, Suyadi Widodo selaku Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kartasura yang turun bersama Danramil 06 Kapten Inf Mardiyanto dan Kapolsek AKP Indra Romantika Hamiadianto menyampaikan, menerima protes tersebut sebagai bahan koreksi.
“Ya, kami tetap berpegang pada Instruksi Bupati, namun sementara kami mengakomodir (protes) pedagang. Nanti akan kami sampaikan kepada Bupati, agar ditinjau ulang instruksinya,” kata Suyadi.
Dalam operasi malam pertama PPKM Darurat, Tim Satgas gabungan pencegahan Covid-19 Kecamatan Kartasura membubarkan kerumunan di sejumlah titik. Bergerak dari Kantor Kecamatan Kartasura mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan rute menyusuri Jl Adisumarmo, Jl Ahmad Yani, hingga Jl Slamet Riyadi.
Titik kerumunan yang dibubarkan diantaranya, warung angkringan di halaman ruko Kartasura Village. Puluhan anak muda dihalau bubar dan diminta pulang ke rumah masing- masing. Saat petugas datang, merdeka terlihat duduk beralas tikar di emperan ruko dengan bergerombol.
Selain itu, Tim Satgas juga membubarkan kerumunan warga di halaman Superindo di Jl Slamet Riyadi, Gembongan yang sudah tutup, namun malam hari dimanfaatkan sebagai sarana lesehan tempat makan dengan alas tikar oleh warung angkringan yang berada didekatnya.
“Dalam PPKM Darurat ini warung makan tak diizinkan melayani makan di tempat. Taati prokes dan menjauhi kerumunan serta menjaga jarak. Tempat untuk berkumpul agar segera ditinggalkan,” tegas Camat melalui pengeras suara saat melakukan pembubaran.
Suyadi juga mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar selanjutnya tidak menyiapkan tempat untuk makan, baik berupa kursi ataupun tikar selama PPKM Darurat.
“Jaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Sekali lagi karena hari ini diberlakukan PPKM Darurat agar semuanya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan taati dengan disiplin ketat,” tandasnya.
(NNG/Nugroho)
Discussion about this post