Relasi Publik, Sukoharjo – Berkaca melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah, Pemkab Sukoharjo meningkatkan kewaspadaan tinggi dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati terbaru, Nomor 400/1645/2021, mulai berlaku dari 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menekankan, kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai RT/RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga relawan dan Karang Taruna, supaya melakukan koordinasi dalam pelaksanaan PPKM mikro.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan Jogo Tonggo di tingkat RT/RW. Bagi wilayah yang sudah membentuk, supaya mengoptimalkan peran dan fungsinya,” urai Bupati dalam SE yang diterima wartawan, Kamis (3/6/2021).
Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan, dibentuk posko kecamatan. Bagi yang belum ada, Bupati menginstruksikan supaya segera membentuk. Sedangkan bagi kecamatan yang telah memiliki posko, diminta mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Dalam kondisi tertentu, khusus posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
“Posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan,” paparnya Bupati.
Selanjutnya mengenai kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa/kelurahan, dalam SE itu Bupati menyampaikan, dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintah (desa, kelurahan, APBD, TNI/Polri, dan Kementerian terkait) sesuai dengan pokok kebutuhan.
Menyinggung tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Bupati memutuskan ada yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring, dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau luring dengan sejumlah ketentuan.
“Untuk jenjang SD/MI dan PAUD, masih dilaksanakan secara PJJ atau daring. Untuk SMP/ MTs, SMA, SMK, dan MA dilaksanakan dengan ujicoba PTM atau luring terbatas, ketat, dan bertahap dengan pertimbangan peta resiko daerah. Sedangkan jenjang perguruan tinggi / akademi dilaksanakan dengan ujicoba PTM secara bertahap,” tandas Bupati dalam SE perpanjangan PPKM mikro. (NNG)
Discussion about this post