Relasi Publik, Temanggung || Pemerintah Kabupaten Temanggung, memperbolehkan umat Islam di wilayah itu, menyelenggarakan Shalat Idulfitri di masjid atau lapangan di tingkat RT.
Walaupun demikian, penyelenggaraan Shalat Idulfitri tersebut, hanya boleh diselenggarakan di wilayah dengan zona hijau dan kuning, seperti yang diatur dalam PPKM Mikro.
Jumlah jamaah yang mengikutinya pun, maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan. Adapun untuk zona oranye atau merah, Shalat Idulftri di lapangan atau masjid diminta tidak diselenggarakan.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono mengatakan ketentuan tersebut sudah masuk dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung, Nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Sholat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Pengaturan ketat tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat, dari penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan, untuk penyelenggaraan Shalat Idulfitri di zona hijau dan kuning, takmir masjid wajib menunjuk petugas, guna memastikan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut, seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah Shalat Idulfitri dan menyediakan sarana cuci tangan. Jarak antarjamaah juga ditentukan minimal 1 meter. Hal itu dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai.
Petugas yang ditunjuk, juga mengukur suhu jamaah. Jika ditemukan jamaah dengan suhu tubuh melebihi 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk masuk.
Takmir harus memasang imbauan berupa spanduk dan pamflet tentang penerapan protokol kesehatan di area shalat dan tempat strategis. Para jamaah pun harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Mereka juga diminta membawa sajadah dan mukena sendiri.
Djoko Prasetyono meminta agar seluruh masyarakat mematuhi aturan dalam SE tersebut. Langkah ini ditempuh guna meminimalisasi penularan Covid-19 di masyarakat.
Selain Shalat Idulfitri, dalam SE tersebut juga diatur mengenai malam takbir dan tradisi ujung-ujungan (silaturahmi)
“Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung, dilarang melaksanakan takbir keliling, melainkan tetap menggemakan takbir dan tahmid di masjid, dengan jumlah jamaah terbatas,” kata dia.
Untuk pelaksanaan tradisi silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya, tidak boleh dilakukan di wilayah zona oranye dan merah. Hal itu juga sudah diatur dalam PPKM Mikro.
Adapun untuk wilayah rukun tetangga dengan zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilakukan dalam satu desa.
“Itupun tidak boleh bersalam-salaman. Kalau antardesa dilarang, termasuk tidak boleh mengadakan open house, halal bi halal, ataupun pengajian akbar dalam rangka Idulfitri 1442H/Tahun 2021,” terangnya. (Red)
Discussion about this post