• Redaksi Relasi Publik Jateng
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Relasi Publik Jateng
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jateng
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Yang Diberikan Oleh Polda Jateng

23 Agustus 2021
Marak Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Yang Diberikan Oleh Polda Jateng

Jateng.relasipublik.com SEMARANG — Maraknya kasus pinjaman online yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk, menjadi sorotan tersendiri bagi Polda Jateng.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Berita Lainnya

Diterima Wagub, IKM Semarang Hibahkan Tanah Untuk Asrama Mahasiswa Rantau

Pemprov Sumbar dan Jawa Tengah Sepakat Kerjasama Antar Daerah

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Demak Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

“Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, Senin (23/8/2021).

Ditambahkan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

“Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres,” tandasnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari,” ujar dia.

Iqbal memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Menurut Iqbal Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

“Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19 disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

“Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI),”jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman, perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman.

Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

“Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK,” tuturnya. (Nugroho)

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jateng Berhasil Tangkap Pelaku Pelempar Kaca Truck Yang Meresahkan Warga

Next Post

Usai Terima Penghargaan Dari Kapolda Jateng, Ini Yang Disampaikan Bripka Kak Agus Hermanto

Discussion about this post

  • Redaksi Relasi Publik Jateng
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Perwakilan Jawa Tengah

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Banjarnegara
      • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Batang
      • Kabupaten Blora
    • Kabupaten Boyolali
      • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
      • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Grobogan
      • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Karanganyar
      • Kabupaten Kebumen
    • Kabupaten Kendal
      • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Kudus
      • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pati
      • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
      • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Purworejo
      • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Semarang
      • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
      • Kabupaten Tegal
    • Kabupaten Temanggung
      • Kabupaten Wonogiri
    • Kabupaten Wonosobo
      • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kota Tegal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK