Relasi Publik, Kota Pekalongan | Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan membuka layanan bantuan (help desk) bagi orang tua calon peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama mereka yang menghadapi kendala saat mendaftar PPDB daring. Layanan help desk dibuka selama pendaftaran PPDB, yakni pada 21-25 Juni 2021 pukul 08.00-15.00 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Sugiyo, menjelaskan, help desk PPDB berada di Ruang Aula B Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Jl. Maninjau No.16, Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Layanan help desk terdiri dari tiga jenis, yakni layanan pendaftaran secara kolektif, layanan mengenai permasalahan jaringan dan layanan verifikasi berkas.
Menurutnya, pendaftaran kolektif bisa dilayani di tempat, sementara layanan terkait permasalahan jaringan akan dilakukan langsung di sekolah-sekolah yang mengalami kendala tersebut.
“Ketiga, layanan terkait dengan verifikasi berkas. Jadi, nanti kami melibatkan para pengawas sekolah, baik SD, SMP maupun Penilik PAUD dan TK untuk memverifikasi berkas terkait dengan berkas piagam penghargaan, sertifikat prestasi dan berkas administrasi pendaftaran lainnya. Berkas baru yang ingin dimasukkan calon peserta didik, nanti yang memverifikasi dari Dinas Pendidikan,” terang Sugiyo, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa(22/6/2021).
Sugiyo memaparkan, sesuai Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, PPDB diselenggarakan mulai dari tingkat PAUD,TK,SD dan SMP. PPDB tingkat PAUD hingga SD menggunakan metode luring dan daring, yakni lewat media sosial dan aplikasi pesan Whatsapp.
“Sedangkan untuk tingkat SMP, kami menggunakan sistem secara full online (daring penuh) dengan aplikasi yang sudah disiapkan. Jadi masyarakat bisa membuka laman pendaftaran di http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id,” bebernya.
Sejak hari pertama pelaksanaan PPDB, imbuhnya, belum ada kendala yang ditemui oleh panitia. Pihaknya juga belum menerima keluhan dari masyarakat terkait prosedur pendaftaran PPDB daring.
Meski begitu, Sugiyo meminta para calon peserta dan orang tua mereka rutin memantau jurnal harian PPDB, khususnya bagi calon peserta yang mendaftar melalui jalur zonasi, agar memperoleh informasi terbaru. Dalam pelaksanaan PPDB online, Sugiyo menyebutkan, kuota atau daya tampung untuk jalur zonasi minimal 60 persen dari kapasitas sekolah, jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen, dan jalur prestasi 20 persen.
Sugiyo juga mengingatkan, Kota Pekalongan terdiri dari satu zonasi, ditambah dengan daerah perbatasan antara Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan,
“Artinya, jika mau mendaftar di sekolah di Kota Pekalongan dengan jalur prestasi, bisa diikuti oleh anak-anak yang akan mendaftar dalam zonasi maupun luar zonasi. Sementara, untuk anak-anak tenaga kesehatan yang masuk dalam penanganan Covid-19, jika ada SK yang menetapkan orang tuanya sebagai tim penanganan Covid-19, itu ada prioritas yang dimasukkan dalam jalur afirmasi,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post