Relasi Publik, Sukoharjo | Setelah berproses dan cukup lama bergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surakarta, akhirnya pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 resmi berdiri dan dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan.
Pembentukan pengurus cabang diinisiatori beberapa tokoh Peradi yang berdomisili di Sukoharjo salah satunya mantan Ketua DPC Peradi Surakarta yang kini menjadi Korwil Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman. Dan diluar dugaan mendapat sambutan positif.
Terbukti, Otto Hasibuan tidak hadir sendiri. Ia datang beserta jajaran pengurus DPN Peradi lainnya yang ikut hadir langsung di Sukoharjo dalam pelantikan pengurus DPC Peradi Sukoharjo di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (5/6/2021).
“Jadi luar biasa ini. Saya tidak tahu jampi-jampi apa yang dilakukan (DPC) Sukoharjo ini, hingga tokoh -tokoh jajaran pengurus DPN dengan senang hati datang,” gurau Otto saat memberi sambutan.
Ia berharap kepada seluruh pengurus DPC Peradi Sukoharjo yang telah dilantik, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh anggota Peradi perlu memahami ketentuan tentang pembentukan pengurus cabang untuk menghindari polemik.
“Saya minta ini digaris bawahi, pembentukan pengurus cabang bukanlah pemekaran. Kalau pemekaran, maka harus minta izin kepada cabang yang dimekarkan. Kewenangan membentuk cabang itu ada di DPN Peradi,” tegas Otto.
Oleh karenanya, Otto beserta seluruh jajaran pengurus DPN Peradi memiliki rencana membentuk kepengurusan cabang di seluruh kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki kantor pengadilan meskipun nantinya jumlah pengurus cabang itu hanya sedikit.
“Kami memiliki rencana, dimana ada pengadilan disitu ada Peradi. Bahkan dengan jumlah pengurus sedikit, bahkan jika perlu hanya ada ketua dan sekretaris, tetap akan kami bentuk cabang Peradi di daerah itu,” tegasnya.
Usai pelantikan, Song Sip selaku Ketua DPC Peradi Sukoharjo yang baru mengatakan, langkah kerja awal dalam waktu dekat adalah, melakukan koordinasi dan membina kekompakan sesama pengurus lainnya.
“Kami ingin ada kesamaan rasa, memberikan keadilan bagi anggota, dan tentu juga siap melayani masyarakat di Kabupaten Sukoharjo yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Sementara, salah satu advokat muda Peradi asal Sukoharjo yang sukses di Jakarta, KRMT. Gema Damaiyanto menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya DPC Peradi Sukoharjo. Ia berharap kepada seluruh pengurus dapat selalu menjaga marwah jati diri sebagai advokat.
“Dalam ranah hukum Indonesia, ada empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, yakni, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Kedudukannya sama. Jika salah satu pilar patah, maka dapat dipastikan hukum tidak akan bisa berdiri tegak,” paparnya.
Menurutnya, advokat merupakan profesi mulia sehingga harus bisa menjaga perilaku karena terikat dengan nilai-nilai etik yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Nilai-nilai tersebut termaktub dalam kode etk profesi.
“Menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah yang sudah diucapkan merupakan satu parameter dalam menjalankan profesi advokat. Sesuai UU Advokat No.18 Tahun 2003. Selamat kepada DPC Peradi Sukoharjo,” pungkas pria pendiri GP and Partner Advokat and Legal Consultants yang berkantor di Jakarta.(NNG)
Discussion about this post