Relasi Publik, Kota Tegal || Senin (17/05/2021) Perseteruan antara Dandim Tegal LetKol Inf Sutan Padepotan Siregar dengan Ketua Umum GNPK-RI (Hasan Basri Budi Utomo) Terkait pencemaran nama baik yang di unggah di media sosial, hingga akhirnya Dandim melaporkan Ketua Umum GNPK-RI ke Polres Kota Tegal pada tanggal 28 Februari tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, yang mana hal itu sudah melewati proses yang cukup panjang dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di lingkungan Polresta Tegal pada waktu yang lalu.
Mediasi itu berakhir buntu tidak ada titik temu, hingga gelar perkara dan hari ini berkas perkara laporan Dandim dari Polres Kota Tegal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Hari ini Ketua Umum Gerakan Negara Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) resmi ditahan, Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Jasri Umar, SH., MH.
“Hari ini Senin tanggal 17 Mei 2021 kami pihak Kejaksaan Negeri Kota Tegal menerima berkas perkara P21 dari Polres Kota Tegal setelah kami periksa semua kelengkapan alat bukti kami resmi melakukan penahanan kepada terdakwa dengan pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang (UU) RI No.11 Tahun 2008, Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHPidana. Terkait pencemaran nama baik di media elektronik, tentang UU ITE kepada Dandim Tegal Sutan Padepotan Siregar, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Hari ini terdakwa kami tahan dengan alasan pelanggarannya bisa dilakukan penahanan, diduga bisa mempersulit jalannya persidangan atau mengulangi perbuatan itu lagi dan menghilangkan alat bukti, maka kami lakukan penahanan” jelas Kajari.
Sementara itu saat mau di bawa ke Rumah Tahanan, Hasan Basri Budi Utomo menjelaskan terkait penahanan ini karena, “Saya telah melaporkan Dandim 012 Tegal terkait dugaan tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kodim Tegal, namun saya balik dilaporkan dan sekarang saya di tahan oleh pihak kejaksaan, tidak apa-apa saya siap, saya sudah pasang badan untuk melawan koruptor. “tegas Basri. ( Firdaus Andika )
Discussion about this post