Relasi Publik, Solo || Pemkot Solo memperbolehkan perusahaan di Solo mencicil dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021. Namun demikian, perusahaan tersebut boleh mencicil THR harus mendapatkan izin dulu dari karyawannya.
“Perusahaan Solo terdampak Covid-19 diperbolehkan mencicil pemberian THR,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo, Agus Sutrisno, Selasa (27/4).
Ia mengatakan pertimbangan THR tahun ini boleh dicicil alasanya karena situasi masih pandemi Covid-19. Akibat pandemi uang perusahaan belum sepenuhnya pulih.
“Aturan itu berlaku menimbang dampak pandemi Covid-19 yang masih memberikan dampak sulitnya mendapatkan pemasukan bagi perusahaan,” kata Agus.
Agus menegaskan pembayaran THR boleh dicicil dengan syarat harus disepakati oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan para pekerjanya. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan bukti laporan keuangan perusahaan yang dapat meyakinkan karyawannya.
“Jika perusahaan bersangkutan tidak mampu membayar THR secara penuh dan minta dicicil harus disertai bukti,” kata dia.
Sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan sesuai dengan Permenaker, kata dia, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 kewajiban memberi THR tidak hilang tapi boleh dicicil. Ia menyarankan yang tidak bisa membayarkan THR secara penuh agar segera berkomunikasi dengan para pegawainya. (Red)
Discussion about this post