Sukoharjo, RelasiPulik.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Brothers yang berdiri di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo lantaran terkait aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asabri.
Bangunan hotel dengan jumlah kamar sebanyak 243 tersebut, disita tim penyidik Kejagung pada Kamis (2/4/2021) lalu. Diduga hotel tersebut milik salah satu tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono saat di konfirmasi membenarkan Ikhwal penyitaan hotel tersebut. Penyitaan merupakan upaya mengembalikan kerugian negara. Setelah disita, operasional hotel ditutup.
“Karena ini penyitaan, maka (operasional) hotel ditutup,” kata Kejari Sukoharjo melalui sambungan telepon, Senin (5/4/2021).
Ditegaskan Tatang, untuk sementara perburuan sejumlah aset milik para tersangka korupsi PT Asabri di wilayah Sukoharjo baru hotel tersebut, tidak ada aset lainnya.
“Ini untuk perkara PT Asabri dengan tersangka Benny Tjokro, baru (hotel) itu yang disita di wilayah Sukoharjo,” imbuhnya.
Diketahui, kendati aset yang disita terus bertambah, hingga saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik para tersangka korupsi dana Asabri, baru mencapai sekira Rp 7 triliun.
Dalam kasus mega korupsi ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Namun, dari nilai Rp 7 triliun hasil perburuan aset itu, informasinya belum termasuk nilai aset tambang.
Terpisah, Public Relations (PR) Hotel Brothers Solo Baru Dwi Aryani saat ditemui menyampaikan, mensikapi penyitaan hotel, saat ini pihak manajemen tengah melakukan pertemuan guna menentukan langkah yang akan diambil.
“Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu keputusan rapat Direktur, General Manager, dan bagian operasial hotel. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post