Kabupaten Tegal, RelasiPublik.com – Sabtu (20/04/2021) Muchti Purwanto Bin Tarsono (30) Tahun warga Desa Talok RT 06/02 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang kesehariannya menjadi tukang cuci sepeda motor harus menerima nasib Naas, Berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pangkah Kabupaten Tegal, hingga di jebloskan ke dalam penjara, Karena di laporkan oleh Mujiarto Bin Suherman (31) Tahun warga Desa Purbayasa RT08/02 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal pada bulan April 2020 lalu.
Muchti Purwanto di duga keras melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan penahanan dan di khawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. sehingga Mucthi akhirnya di tahan di tahanan Polres Kabupaten Tegal pada bulan November 2020, selama 20 hari dan di pindahkan ke lapas II.B Slawi pada Desember 2020 untuk menjalani penahanan sebagai terdakwa sambil menunggu proses persidangan.
Di dampingi Ahmad Soleh, S.H Advokat Muda dari Kabupaten Brebes, yang menjadi Kuasa Hukumnya, Muchti akhirnya di nyatakan tidak terbukti bersalah dalam sidang putusan yang tertuang dalam petikan putusan pengadilan Negri Slawi pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 setelah menjalani penahanan badan kurang lebih Empat bulan lamanya akhirnya Terdakwa Mucthi Purwanto di keluarkan dari lapas II.B Slawi pada hari Senin Tanggal 15 Maret 2021.

Kasi Binadik & Giatja Lapas II.B Slawi. (Foto- Firdaus Andika)
Hal itu di benarkan oleh Anistyo G A,.Amd,.P.,SH selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas II.B Slawi Kabupaten Tegal, “Beliau menjelaskan bahwa pembebasan tahanan Atas nama Muchti Purwanto bin Tarsono no.Register: AIII 172/20 Perkara pasal 351 KUHP telah kami lakukan pada hari Senin kemarin tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan surat petikan putusan perkara pidana pengadilan negri Slawi nomer : 148/Pid.B/2020/PN.Slw Tanggal 12 Maret 2021 dan berita acara Pelaksanaan Penetapan Hakim dari Kejaksaan negri Kabupaten Tegal nomor : Print-1035/M.3.43/Eoh.2/11/2020 tanggal 15 Maret 2021, “Jelas Kasi Binadik dan Giatja Lapas II B Slawi

Humas Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal. (Foto- Firdaus Andika)
Di tempat terpisah, “Humas Pengadilan Negri Slawi Kabupaten Tegal juga membenarkan bahwa pada tanggal 12 Maret kemarin terdakwa Muchti Purwanto dalam perkara pidana pasal 351 telah diputus bebas oleh putusan pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, “Membaca Pentapan Ketua Pengadilan Negri Slawi dan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negri Slawi, dan membaca berkas perkara, Mendengar keterangan Saksi, Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Menimbang. Karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang Undang No 8 Tahun 1981 dan memperhatikan Pasal 191 ayat (1) undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Mengadili :
- Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
- Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta Martabatnya.
- Memerintahkan Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan di Rumah Tahanan Negara setelah putusan ini di ucapkan.
- Membebankan biyaya perkara terdakwa kepada negara.
Diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negri Slawi, Jumat 12 Maret 2021 secara terbuka oleh Hakim Ketua Diana Dewiani, S.H. dan Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, S.H ,Hakim Anggota Khoerizqiah, S.H dan di bantu hakim anggota, Panitra pengganti Nugroho Argo Wibowo. S.E.,S.H., M.H serta di hadiri oleh Penuntut Umum Yulianto, S.H.,M.H. Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Soleh, S.H, dan pengadilan memberikan kebebasan kepada penuntut untuk melakukan upaya pengajuan Kasasi, kami memberikan waktu 7 hari setelah putusan di bacakan di hitung dari tanggal 12 Maret 2021 setiap hari kerja,”Jelas Humas Pengadilan Negri Slawi, Eka P. Cahyo N.,S.H,. M.H. (Firdaus Andika)
Discussion about this post