Solo, RelasiPublik.com – Wilayah Kota Solo kampung halaman Presiden Joko Wdoo bisa dipastikan menjadi salah satu kota di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas.
Satuan Lalu Lintas Kota Solo akan menerapkan masa sosialisai terkait hal ini. Dalam rencananya, sosialisai akan dilakukan selama dua minggu.
Untuk informasi, terdapat enam kamera pengawas yang akan dipasang di sejumlah titik di jalan utama. Tetapi untuk saat ini baru ada satu kamera yang aktif, yakni berada di simpang tiga Kerten, tepatnya di depan Solo Square Mall. Sedangkan sisanya akan segera dipasang. Kamera pengawas yang terpasang ini sudah terintegrasi dengan Dishub.
Dalam software yang digunakan untuk memantau pelanggan lalu lintas elektronik sudah terkoneksi dengan Electronic Registration Identification (ERI).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan penindakan kepada para pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera pengawas yang sudah dipasang di titik tertentu akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Kamera ini sudah otomatis bisa mendeteksi pelat nomor dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara”, katanya.
Adhytia mencontohkan pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan seat belt atau mengoperasikan HP saat mengemudi. “Pelanggaran itu akan direkam oleh kamera pengawas yang sudah dilengkapi dengan flash“, ungkapnya.
Nantinya, pengguna jalan yang melanggar akan segera mendapatkan konfirmasi lewat pesan singkat. Selain itu akan dikirimkan juga surat konfirmasi melalui alamat yeng tertera sesuai pelat nomor yang tertera di kendaraan.
“Apabila terbukti akan dikirimkan surat konfirmasi, yang bersangkutan bisa langsung konfirmasi melalui telepon, ada QR code juga atau kalau tidak terlalu paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Surakarta,” terangnya.
Denda yang diberikan akan sesuai dengan peraturan tilang yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
“Pemilik bisa melakukan konfirmasi mengenai pelanggaran itu, kalau tidak konfirmasi maka STNK akan diblokir,” ucapnya.
Untuk konfirmasi pelanggaran tersebut ada waktu selama tujuh hari. Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak juga ada respons otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK.
“Tujuan dari penerapan ETLE ini adalah untuk mengubah mindset masyarakat Solo agar tertib berlalu lintas meskipun tidak ada petugas yang berjaga di lapangan,” ujarnya. (CH)
Discussion about this post