Relasi Publik, Solo | Kisruh Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta dengan pemenang lelang eksekusi rumah dan bangunan tersebut, memasuki babak baru.
Sesuai batas waktu somasi, pemenang lelang melalui kuasa hukumnya, Awod. SH and Partner menurunkan papan nama kantor DPC Peradi Surakarta yang masih terpasang di tembok pagar depan rumah di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (12/6/2021) sore.
Selain melepas papan nama di rumah berlantai dua dengan luas lahan 200 M2 itu, rantai dan gembok pintu pagar juga ikut dilepas, diganti dengan rantai dan gembok baru. Dalam kesempatan ini, Ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Karangasem juga turut menyaksikan.

“Terkait dengan rumah ini, terhitung sejak hari ini akan digunakan oleh klien kami. Maka mulai hari ini kami kuasai. Perkara berikutnya akan ada pihak-pihak lain, selain Bapak Zaenal Abidin (Ketua DPC Peradi Surakarta) ingin menggunakan, biar menghubungi kami,” kata Awod.
Sebelum melakukan penguasaan, Awod mengaku sudah sejak awal berkomunikasi dengan Zaenal selaku Ketua DPC Peradi Surakarta, bahkan surat pemberitahuan sebelum surat somasi dilayangkan juga sudah di sampaikan. Termasuk permohonan untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah.
“Sudah, sudah kami sampaikan. Surat kami direspon (atas nama pengurus Peradi Surakarta) dan kami diminta berhubungan dengan Pak Zaenal, dan itu sudah kami laksanakan,” paparnya.
Dengan telah dilakukannya penguasaan rumah, maka Awod meminta kepada pihak-pihak yang ingin mempermasalahkan supaya menghubunginya selaku kuasa hukum Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pemenang lelang eksekusi.
“Sebenarnya 1 Juni 2021 kemarin rumah ini akan digunakan sebagai asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muayyad, Mangkuyudan, Laweyan, Solo. Tapi rumahnya masih dikuasai oleh Bapak Zaenal, dan kami sendiri tidak tahu apa alasannya menguasai,” ujar Awod.
Ia pun menegaskan, kliennya merupakan pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2946. Proses lelang eksekusi sudah dilakukan 4 kali pada, 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020, dan terakhir 19 Februari 2021.
“Lelang terakhir dimenangkan oleh klien kami sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021. Perkara berikutnya kalau DPC Peradi Surakarta mau menggunakan, nanti bisa menghubungi kami, dan nanti akan kami sampaikan kepada klien kami,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post