Relasi Publik, Solo || Pemkot Solo memperbolehkan perusahaan di Solo mencicil dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Solo, Wahyu Rahadi mengungkapkan, sebaiknya perusahaan bisa memberikan hak karyawan secara penuh
“Mencicil membayar THR boleh saja. Meski demikian, kami mendorong seluruh pihak baik pemerintah maupun pengusaha bisa memberikan hak-hak pegawai secara penuh,” kata Wahyu, Selasa (27/4).
Ia mengatakan pihaknya akan dikomunikasikan dengan perusahaan terkait pembayaran THR. Kalau ada perusahaan membayar THR dengan cara mencicil harus segera dibicarakan dengan buruh.
“Kalau bisa THR bisa diberikan penuh dan tepat waktu, 7 hari sebelum lebaran. Walau ada ketentuan itu sikap kami jelas mengharapkan agar THR tidak dicicil atau dikurangi nilainya,” tegas Wahyu.
Ia mengatakan besaran UMK satu kali gaji yang diterima setiap bulannya. Aturan lainnya soal THR, minimal pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun bisa mendapat 1 kali gaji sesuai standar UMK.
“Untuk pekerja yang sudah lebih lama mendapatkan THR dari upah kerja yang mereka terima (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Ia berharap THR tahun ini bisa diberikan secara utuh dan tepat waktu mengingat tahun lalu diberikan secara mencicil dan ada potongan di sejumlah perusahaan. Sebab bagi kaum pekerja, THR ini menjadi hal yang dinanti-nanti untuk bisa menabung setelah kesulitan ekonomi yang dialami selama pandemi.(Red)
Discussion about this post