Sukoharjo, Relasi Publik – Seiring kemajuan teknologi ditengah ketatnya persaingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), banyak para pelaku usaha atau masyarakat, belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa juga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Selama ini banyak masyarakat tidak bisa membedakan antara hak kekayaan intelektual dan hak cipta. Padahal masing – masing menggunakan Undang-Undang yang berbeda” terang Yudho Taruno Muryanto dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam sosialisasi Pemberdayaan Atas Merk Bagi Pelaku Industri Kreatif di The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo, Jum’at (23/4/2021) sore.
Disadari atau tidak, dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, seseorang pasti menggunakan barang maupun alat penunjang. Kedua hal tersebut memiliki nilai kekayaan intelektual (KI) karena diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya, KI perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.
“Yang jelas, kalau bicara hak merk bagi bibit kreatif, barangkali yang sering dilupakan itu mencari perlindungan dulu. Mereka fokusnya lebih kepada menjalankan kegiatan ekonominya. Oleh karena itu, kami harapkan ketika (kegiatan ekonomi) itu sudah berjalan, pelaku usaha sudah bisa mencari perlindungan dengan mendaftarkan merk-nya,” ujarnya.
Perlindungan merk menjadi penting untuk mencegah adanya pihak ketiga yang punya itikad tidak baik, semisal mendompleng merk tertentu yang sudah berjalan atau numpang tenar menggunakan merk yang sudah beredar di pasaran.
“Kasus mendompleng merk ini sudah banyak terjadi, sehingga dalam hal ini masyarakat perlu diberikan edukasi atau pemahaman berkaitan dengan merk. Karena ini menyangkut aspek ekonomi dari suatu produk,” tegasnya.
Mencegah jangan sampai terjadi sengketa atas sebuah merk, tim pengabdian masyarakat Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS disebutkan Yudho siap membantu memfasilitasi pendaftaran merk.
“Kami siap membantu masyarakat khususnya Solo Raya atau bahkan dari luar daerah yang ingin memproses HAKI-nya, termasuk juga merk, paten, dan desain industri. Itu bisa kami bantu melalui sentra Divisi HAKI UNS,” imbuhnya.
Sementara koordinator kegiatan Dona Budi Kharisma menyampaikan, sosialisasi HAKI merupakan salah satu bentuk pengabdian dari
Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Ini merupakan bentuk pengabdian dosen atau akademisi dari Fakultas Hukum UNS kepada masyarakat,” pungkasnya. (NNG)
Discussion about this post